Thursday, May 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kalapas dan Ketua PN Atambua Samakan Persepsi Demi Optimalkan Layanan Hukum dan Hak Tahanan

ATAMBUA, The East Indonesia – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua terus berkomitmen memperkuat sinergi antar penegak hukum demi peningkatan pelayanan dan kepastian hukum bagi warga binaan.

Langkah nyata ini ditunjukkan melalui kunjungan audiensi yang dilakukan oleh Kepala Lapas Atambua, Antonio Da Costa kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Yunius Manoppo, Rabu, 20 Mei 2026.

Kunjungan kerja ini berfokus pada koordinasi pengeluaran tahanan dalam situasi darurat serta optimalisasi fungsi Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat).

Pertemuan yang berlangsung hangat di Ruang Kerja Ketua PN Atambua tersebut membahas sejumlah agenda krusial, salah satunya adalah pemenuhan hak-hak tahanan dalam kondisi urgen atas dasar kemanusiaan.

Kalapas Atambua, Antonio Da Costa menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan percepatan birokrasi perizinan apabila terdapat tahanan yang mengalami situasi darurat, seperti menderita sakit keras yang memerlukan perawatan medis segera di luar Lapas, hingga izin kemanusiaan untuk melayat orang tua kandung atau keluarga inti yang meninggal dunia.

“Melalui audiensi ini, kami membangun koordinasi yang lebih cepat dan responsif dengan pihak Pengadilan. Sinergi ini sangat penting agar aspek kemanusiaan bagi tahanan yang sifatnya mendesak tetap dapat terpenuhi secara sah di mata hukum tanpa menabrak prosedur yang berlaku,” ujar Kalapas.

Selain membahas izin darurat, pertemuan ini juga membahas ketertiban administrasi terkait masa penahanan.

Kedua belah pihak sepakat untuk memperketat sistem pemberitahuan berkala, khususnya peringatan 10 hari dan 3 hari (H-10 dan H-3) sebelum masa penahanan seorang tahanan habis.

Langkah preventif ini dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya overstaying atau kelebihan masa penahanan tahanan di dalam Lapas yang dapat mencederai hak asasi para pencari keadilan.

Di sisi lain, Ketua PN Atambua menyambut baik koordinasi ini dan menekankan kembali pentingnya pelaksanaan fungsi Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) oleh pihak pengadilan.

Sesuai dengan ketentuan hukum, Ketua PN berkewajiban melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan keputusan hakim yang menjatuhkan pidana kepada narapidana.

Fungsi Wasmat ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembinaan yang berjalan di Lapas Atambua benar-benar mampu mengubah perilaku narapidana agar siap kembali ke masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif dari pihak Lapas Atambua. Koordinasi ini sangat penting, terutama dalam pelaksanaan fungsi Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat). Pengadilan wajib memastikan bahwa putusan hukum yang dijatuhkan benar-benar dilaksanakan dengan baik, dan proses pembinaan di dalam Lapas berjalan efektif bagi pemulihan narapidana,” ujar Ketua PN Atambua.

Yunius Manoppo juga menambahkan terkait aspek kemanusiaan dan tertib administrasi tahanan.

“Terkait situasi darurat dan pencegahan overstaying melalui pemberitahuan H-10 dan H-3, kami siap membangun komunikasi yang lebih cepat dan responsif. Hukum tidak hanya bicara soal kepastian, tetapi juga harus humanis dan adil,” tutur Yunius.

Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi yang solid.

Melalui integrasi sistem dan keterbukaan informasi antara Lapas Atambua dan Pengadilan Negeri Atambua, diharapkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel di wilayah perbatasan dapat berjalan semakin optimal. (Ronny)

Popular Articles