Wednesday, July 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Gara-Gara Pemberitaan Tak Sesuai Harapan, Pengacara Togar Situmorang Gugat Empat Media, Solidaritas Jurnalis Bali Pasang Barisan

DENPASAR, The East Indonesia – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan yang diduga berkaitan dengan produk jurnalistik tersebut dinilai semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps atas dugaan perbuatan melawan hukum. Empat media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.

Koordinator SJB, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., atau yang akrab disapa IMAS, mengungkapkan pihaknya telah mempelajari secara mendalam materi gugatan yang diajukan. Menurutnya, objek yang dipersoalkan merupakan produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.

Dari gugatan yang telah kami pelajari, objek sengketa adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. “Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS, yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, Senin (13/7).

Pengacara yang dikenal kerap menangani berbagai perkara besar itu menegaskan, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan sejatinya berada dalam kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, gugatan yang ditempuh melalui pengadilan umum dinilai tidak tepat sasaran.

Pandangan para pengacara yang hadir dalam pertemuan kemarin disebut sangat jelas, persoalan pemberitaan bukan ranah pengadilan umum, melainkan sengketa pers yang mekanisme penyelesaiannya melalui Dewan Pers. “Meski demikian, kami tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Togar Situmorang,” tegasnya.

Menghadapi gugatan tersebut, SJB memastikan tidak akan berjalan sendiri. Sedikitnya 30 advokat lintas organisasi profesi hukum telah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada media yang digugat.

Jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah seiring derasnya dukungan yang mengalir. “Sejauh ini sudah ada sekitar 30 advokat dari berbagai organisasi yang menyatakan siap membela pers. Bahkan, banyak rekan-rekan pengacara yang menghubungi saya dan ingin bergabung dalam perkara ini,” ungkap IMAS.

Menurutnya, keterlibatan para advokat tersebut bukan semata untuk mendampingi para tergugat, melainkan juga untuk menegaskan batas tegas antara sengketa pers dan perkara perdata umum. Ia menilai, fondasi hukum terkait penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara berbeda.

“Tujuan kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apapun,” katanya.

IMAS juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan terkait Togar Situmorang dibuat berdasarkan fakta hukum dan perkembangan perkara yang sedang berlangsung.

Bahkan, perkara pidana yang menjadi dasar pemberitaan disebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. “Kasus yang diberitakan bukan isu yang dibuat-buat. Itu adalah fakta hukum. Sampai saat ini sudah ada putusan tingkat banding dan informasinya sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, apalagi yang hendak dipersoalkan?” ujarnya.

Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. SJB memastikan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sekaligus menghormati proses hukum yang berjalan. “Untuk sidang pertama pada 22 Juli nanti, kami siap menghadapi gugatan tersebut dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” cetus lelaki yang dikenal murah senyum itu.

Dalam kesempatan tersebut, IMAS juga menyinggung sejumlah putusan yang dinilai memperkuat posisi hukum pers di Indonesia. Salah satunya adalah perkara gugatan terhadap Majalah Tempo yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 disebut semakin mempertegas perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.
“Landasan hukumnya sudah sangat jelas. Ada Undang-Undang Pers, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai yurisprudensi yang menegaskan kedudukan hukum pers. Karena itu, kami meyakini langkah yang dilakukan media sudah sesuai koridor hukum,” tandasnya.

Menurut IMAS, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang lumrah dan bersifat subjektif. Namun, ketidakpuasan terhadap isi pemberitaan tidak serta-merta menghapus perlindungan hukum yang dimiliki insan pers. “Apakah seseorang puas atau tidak puas terhadap pemberitaan, itu hal yang relatif. Tidak mungkin media mampu menyenangkan semua pihak, terlebih ketika yang diberitakan adalah perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang telah diputus pengadilan,” katanya.

Gelombang dukungan terhadap kebebasan pers pun terus menguat. Sejumlah kantor hukum dan lembaga bantuan hukum di Bali menyatakan sikap tegas untuk membela kemerdekaan pers di tengah adanya gugatan dan dugaan intimidasi terhadap insan media. Dukungan tersebut datang dari LABHI Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, The Somya International Law Office, ATA Law Office, YLBLI-LBH Bali, Wiguna and Partners Law Office, LBH Pena NTT Bali, Gurat Law Office, Central Bali Law Office, Tirta Dewata Law Office, hingga Art Law Firm.

Mereka mengaku terpanggil untuk memberikan pendampingan hukum kepada wartawan dan perusahaan pers yang menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dalam rapat yang digelar di Kantor Radar Bali, para advokat menegaskan bahwa pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak boleh dibungkam ataupun dikendalikan demi kepentingan pihak tertentu.

Pers dijaga oleh Undang-Undang Pers dan tidak boleh dibungkam atau dikendalikan sesuai keinginan sendiri. Kami terpanggil untuk membela media dan siap menghadapi gugatan apa pun yang ditujukan kepada insan pers sepanjang karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai koridor hukum dan kode etik,” tegas I Made Somya Putra, SH. MH yang masuk dalam tim kuasa hukum.

Para advokat menilai, pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi. Dewan Pers, kata mereka, juga telah menyediakan ruang penyelesaian sengketa tanpa harus mengedepankan langkah hukum yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

Menurut mereka, gugatan maupun tekanan terhadap media tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers. Sebab, keberadaan media yang independen merupakan salah satu pilar utama demokrasi. “Upaya hukum adalah hak setiap warga negara, tetapi jangan sampai gugatan dijadikan instrumen untuk menekan atau membatasi kerja-kerja jurnalistik,” tutupnya.

Benyamin Seran, SH., MH., menambahkan, Pers memiliki perlindungan hukum yang jelas dan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur Negara. Pihaknya menegaskan komitmen untuk mendampingi wartawan dan perusahaan pers yang menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menghormati kerja jurnalistik dan menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui jalur yang telah ditetapkan undang-undang. Menurut para pengacara ini, kebebasan pers bukan hanya hak media, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pers bukan musuh. Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama,” terang para pengacara.

Karena itu, setiap upaya pembungkaman terhadap media, termasuk melalui gugatan, wajib dihadapi melalui koridor hukum yang benar. “Pers adalah mitra masyarakat dalam menyampaikan kebenaran dan mengawasi berbagai persoalan publik. Kebebasan pers harus dijaga bersama dan tidak boleh dibungkam oleh kepentingan apapun,” pungkas mereka.***

Popular Articles