Wednesday, July 29, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Rangkap Jabatan 4 Lurah Jadi Pj Kades, DPRD Belu Kritik Pemda: Jabatan Itu Amanah, Bukan Balas Budi!

ATAMBUA, The East Indonesia – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Belu terkait penempatan aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yonas Engelbert Talok, S.Pd., M.I.Pol, Rabu, 29 Juli 2026, yang menyoroti adanya empat Lurah di Kabupaten Belu yang sudah sejak lama memegang jabatan ganda (rangkap jabatan) sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Hingga saat ini tercatat ada 4 Lurah yang merangkap jabatan adalah sebagai berikut:

1. Lurah Beirafu sekaligus Pj Kepala Desa Leosama)

2. Lurah Tenukiik sekaligus Pj Kepala Desa Manleten

3. Lurah Manuaman sekaligus Pj Kepala Desa Lasiolat

4. Lurah Fatukbot sekaligus Pj Kepala Desa Duakoran.

Anggota DPRD Belu, Engel Talok menegaskan bahwa jabatan adalah sebuah amanah yang bertujuan mulia untuk melayani masyarakat.

Oleh karena itu, penempatan ASN wajib mengutamakan sistem meritokrasi berdasarkan kompetensi, bukan atas dasar balas budi, balas jasa, ataupun faktor suka dan tidak suka (like and dislike).

“Prinsipnya jabatan adalah amanah, ketika seseorang mendapat kepercayaan untuk ditempatkan menjadi pemimpin tujuan mulianya adalah melayani kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, sebuah jabatan diberikan kepada seorang ASN harus lebih mengutamakan Sistem meritokrasi dan bukan balas budi, balas jasa atau like and dislike,” tegas Anggota DPRD Periode Kedua ini.

Engel Talok menilai fenomena ini sebagai bukti manajemen pemerintahan yang tidak transparan.

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya Pemda Belu dalam melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

“Mengapa hal ini terjadi? Apakah tidak ada lagi ASN yang berkompeten untuk menempati jabatan dimaksud?,” ujarnya.

Anggota DPRD Belu, Engel Talok juga menegaskan bahwa apabila merujuk pada regulasi, kebijakan rangkap jabatan ini dinilai menabrak dua aturan utama yaitu
* UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Mengatur ketat manajemen ASN di lingkup Pemda, mulai dari rekrutmen, kinerja, hingga mutasi yang harus objektif.
* UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Mengatur standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan survei kepuasan masyarakat yang berpotensi pincang akibat hilangnya fokus performa ASN.

“Bagaimana mungkin seorang Lurah harus membagi waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengelola dua anggaran yang berbeda? Selain anggaran kelurahan, mereka juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengelola Dana Desa,” ujar Engel Talok mempertanyakan efisiensi kinerja para lurah tersebut.

Karena itu, Anggota DPRD Belu ini mempertanyakan indikator yang digunakan Pemda Belu dalam mengambil keputusan ini, mengingat masih banyak ASN lain yang berkompeten di Kabupaten Belu.

Pemda Belu diminta tidak menciptakan kepincangan pelayanan yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Sebagai langkah konkret, legislator PKB ini memberikan tenggat waktu (deadline) satu minggu kepada Pemda Belu untuk segera mengambil sikap tegas.

Pemda didesak agar melakukan mengganti para pejabat yang merangkap jabatan tersebut dengan ASN lain yang lebih kompeten.

“Dalam waktu dekat perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap para Lurah agar diganti oleh ASN lain yang berkompeten. Saya tidak meragukan kapasitas ASN yang ditempatkan menjadi lurah sekalian PJ desa namun indikator apa yang dipakai oleh Pemda terhadap oknum dimaksud? Apa yang diharapkan dari sisi pelayanan terhadap kepentingan masyarakat?,” pinta Engel Talok.(Rony)

Popular Articles