ATAMBUA, The East Indonesia – Suasana memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026 membawa angin segar bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua.
Di tengah kabut duka yang saat ini sedang menyelimuti wilayah Flores, sebuah momen penuh haru dan kebahagiaan justru hadir di perbatasan negeri saat 163 warga binaan menerima remisi umum pengurangan masa tahanan.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas dan berhak kembali ke tengah masyarakat.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi ini dilakukan secara simbolis tepat setelah upacara pengibaran bendera Merah Putih selesai dilaksanakan di Lapangan Umum Atambua.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Antonio Da Costa, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada tiga orang perwakilan warga binaan.
Prosesi ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Belu, para Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI-Polri, serta deretan tamu undangan yang memadati lapangan upacara.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Belu menyampaikan apresiasi atas komitmen dan perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pemasyarakatan.
“Remisi ini merupakan penghargaan dari negara atas kelakuan baik dan komitmen kalian selama menjalani masa pembinaan. Bagi yang langsung bebas hari ini, kembalilah ke tengah masyarakat dengan semangat baru, jadilah pribadi yang berkontribusi positif, dan jangan mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap Bupati Belu.
Kalapas Atambua, Antonio Da Costa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Belu dan Pemerintah Daerah yang berkenan menyerahkan remisi secara simbolis pada momen upacara daerah. Penyerahan yang kemudian kita lanjutkan di Lapas bersama seluruh warga binaan ini menjadi bentuk dorongan nyata agar mereka semakin bersemangat mengikuti pembinaan,” ujar Antonio.
Warga binaan, Arkadius Asa yang menerima Remisi Umum II dan langsung menghirup udara bebas tak mampu menyembunyikan rasa haru dan syukurnya usai mendapat remisi sebanyak 1 bulan.
“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan dan terima kasih kepada pihak Lapas serta Pemerintah Daerah. Mendapatkan remisi 1 bulan dan langsung bebas tepat di hari kemerdekaan ini adalah berkah luar biasa. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti,” tutur Arkadius.
Usai penyerahan simbolis di Lapangan Umum Atambua, rangkaian kegiatan pemberian remisi dilanjutkan secara menyeluruh di Aula Lapas Atambua.
Acara di dalam Lapas tersebut diikuti oleh seluruh warga binaan dengan penuh antusias dan rasa syukur.(Rony)
