Thursday, March 19, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Polda bali Tetap Meminta Tiga Ormas Bali Dibekukan

Denpasar,Theeast.co.id – Surat rekomendasi penghentian sementara kegiatan tiga Ormas besar oleh Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose yang ditujukan ke Gubernur Bali pada April 2017 lalu akhirnya berbuah keputusan peringatan. Keputusan itu disampaikan pada Selasa (15/1) oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja ditemui Rabu (16/1) menyampaikan bahwa pihak kepolisian merekomendasikan penghentian sementara ketiga Ormas besar tersebut atas beberapa pertimbangan. Diantaranya para anggotanya kerap melakukan tindak kejahatan kriminal dan banyak masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang mengeluh terkait Ormas yang melakukan Pungli. Lantaran tidak memiliki Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar sehingga melakukan pungli secara sistematis.
Selain itu juga dari hasil penelitian bersama UNUD dan UI tekait keamanan Bali, diketahui bahwa masyarakat Bali membutuhkan jaminan keamanan. Sementara hadirnya Ormas yang semacam ini tidak sepenuhnya mendukung terciptanya Kamtibmas di masyarakat. “Yang paling penting itu ini sebagai wujud rasa sayangnya Bapak Kapolda dengan Pulau Bali,” ungkap Hengky.

Hingga Rabu (16/1) sore pun pihaknya mengaku belum menerima surat apapun dari pihak Gubernur terkait balasan rekomendasi penghentian sementara Ormas tersebut. “Belum saya terima. Kalau ada pasti saya diberitahu sama Kapolda,” ungkapnya.
Menurutnya kejahatan tindak pidana yang diakhibatkan oleh anggota Ormas ini tidak bisa diukur ringan dan beratnya. Lantaran bisa saja nyawa menjadi taruhan. Namun yang lebih mengusik masyarakat adalah kerap menebar ancaman.

Lebih lanjut, Hengky menyampaikan bahwa ujung-ujungnya adalah permasalahan perut. Dimana para anggota ormas ini bergabung dan melakukan tindak pidana hanya untuk memenuhi masalah perut. Meskipun ada juga untuk lifestyle. Sehingga sering melakukan pungli dan urusan pribadi yang kemudian mengatasnamakan organisasinya serta perebutan wilayah. Juga tidak sedikit yang kemudian menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Mereka itu butuhnya apa? Kerja kan? Ya kalau memang skillnya di fisik ndak masalah. Tapi buatkan lapangan kerja. Banyak mereka yang menjadi petugas keamanan di kafe-kafe. Tidak masalah itu bagus, tapi harus diajukan untuk didik, supaya jika mengahadapi masalah tahu prosedurnya. Tidak diadili sendiri, tidak digebuki sendiri,” paparnya.

Sebelumnya pihak Polda Bali telah menanti lama jawaban terhadap surat rekomendasi penghentian sementara tiga Ormas yang terdata telah melakukan perbuatan pidana, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, yaitu Ormas Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu. Surat yang dikirim sejak April 2017 lalu baru ditanggapi beberapa hari ini. Kemudian Wayan Koster mengundang pimpinan tiga ormas tersebut yaitu Laskar Bali, Baladika Bali dan Pemuda Bali Bersatu (PBB) dan meminta menandatangani pernyataan sikap. Koster juga sudah memutuskan untuk memberikan peringatan kepada tiga ormas tersebut bukan dibubarkan dengan dalih Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.(Axelle Dae)

Popular Articles