ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort Belu berhasil melaksanakan Tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Tahun Anggaran 2024 kepada Kejaksaan Negeri Belu, pada Kamis 23 April 2026.
Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran desa yang mencapai total Rp1.911.345.308,00 pada tahun tersebut.
Dalam Kasus tersebut, Kapolres Belu melalui penyidik Unit Tipidkor Reskrim Polres Belu telah menetapkan dua orang tersangka utama dalam kasus ini, yakni Vinsensius Ulu Lau selaku Penjabat Kepala Desa Maumutin tahun 2024 dan Vinsensius Dasi selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Maumutin tahun 2024.
Berdasarkan rilis yang diterima awak media ini, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli Inspektorat Kabupaten Belu, ditemukan total kerugian sebesar Rp490.168.044,00 (Empat ratus sembilan puluh juta seratus enam puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah).
Penyidik menemukan tiga modus utama yang dilakukan oleh para tersangka yakni
Pertama, Adanya pengeluaran anggaran yang sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kedua, Ditemukan bukti-bukti belanja untuk kegiatan yang nyatanya tidak pernah dilaksanakan (fiktif) dan tidak dibayarkan.
Ketiga, Pajak yang telah dipungut dari berbagai belanja desa ternyata tidak disetorkan ke kas negara.
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum guna memperkuat alat bukti, di antaranya Pemeriksaan 37 orang saksi dan 2 orang ahli, Penyitaan dokumen surat serta barang bukti terkait serta Pemeriksaan fisik di lapangan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K; melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat S.Tr.K., S.I.K saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 25 April 2026 membenarkan hal tersebut.
Saat ini, pihak Polres Belu terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa.
Polres Belu berkomitmen akan selalu berupaya melakukan Pencegahan dan Penindakan terkait Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Polres Belu. (Ronny)

