Atambua, Theeast.co.id – Julmito Parera Dos Santos sebagai pelaku pembunuhan ibu kandung dan satu ibu lainnya serta menikam 4 orang ibu hingga sekarat di RT 17/RW 05, Dusun Lesepu, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota, Kabupaten Belu, Kamis siang (28/02/2019) mengungkapkan alasannya hingga nekat melakukan hal tersebut saat di ambil keterangan oleh Pihak Reskrim Polres Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Ardyan Yudo Setiantono saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa Motif pelaku Julmito Parera dos Santos (16) tega membunuh ibu Kandungnya Filomina Dos Santon (52) dan Magdalena Bui (45) yang tak lain tantenya dilatarbelakangi ketersinggungan, Jumat Siang (01/03/2019).
Menurut Yudo, kejadian bermula saat pelaku Julmito yang ditegur oleh saksi atas nama Andri dengan bahasanya, kamu kemana aja kok tidak pernah kelihatan di wilayah sini, tapi pelaku ngomong lho saya dari dulu sudah disini. Kemudian, pelaku memukul saksi Andri itu menggunakan telapak tangannya di tengkuk belakangnya dan berkata kamu ini kemana aja lho. Ditegurlah oleh orang tua yang ada disitu, kenapa kamu pukul si Andre ada salah apa. Disitu pelaku tersinggung dan emosi. “Dia pelaku langsung menuju ke belakang rumah ambil pisau yang ada di belakang rumah langsung membabi buta menusuk yang ada disekitar rumah tersebut,” jelas Yudo.
Akibat perlakuan dari pelaku Julmito maka terdapat 6 korban penikaman, satu orang langsung meninggal dunia ditempat (ibu kandung pelaku) dan satunya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Atambua.
Dijelaskan korban yang meninggal dunia atas nama Filomina Dos Santos (ibu kandung) dengan tiga tusukan di dada. Korban meninggal dunia kedua di RSUD, Magdalena Bui dengan satu tusukan di dada bagian kanan.
Sementara terhadap empat orang ibu lainnya yang terluka, dua sudah dipulangkan karena luka ringan atas nama Emilian Sun cuman satu tusukan di lengan dan Maria Nai Buti satu tusukan dibelakang sebelah kiri.
“Dua korban sudah kembali rumah luka ringan dan rawat jalan. Untuk dua korban yang masih dirawat di Rumah Sakit atas nama, Martina Lotu Mali satu tusukan di belakang kiri dan Helena Kai Buti ada empat tusukan di dahi sebelah kiri, pipi kiri, punggung belakang dua tusukan,” tutur Ardiyan.
Kasat Reskrim Polres Belu ini juga menyatakan bahwa kasus kemarin pihaknya sudah menetapkan satu tersangka dengan pemeriksaan tiga saksi. Akan tetapi, korban-korban sendiri masih mengalami luka-luka maka belum bisa diambil keterangan karena masih dalam tahap pengobatan. “Barang bukti yang sudah kita amankan yang digunakan pelaku adalah, satu bilah pisau dan juga pakaian-pakaian korban yang meninggal dunia. Untuk pelaku dikenakan pasal 338 junto 354 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Setiantono. (Ronny)


