ATAMBUA, Theeast.co.id – Memang hingga saat ini di Kabupaten Belu belum terdapat pasien yang terpapar akibat positif Covid-19. Namun dampaknya terlebih dampak ekonomi sudah sangat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Melihat dampak ekonomi yang terjadi didalam masyarakat, Pemerintah Kabupaten Belu mengambil langkah pemberian bantuan kepada masyarakatnya dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) serta dampak sosial dan ekonomi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Belu, Florianus Nahak selaku koordinator pengendalian dampak sosial dan ekonomi, Kamis (04/06/2020).
“Untuk Jaring Pengaman Sosial, kita Pemerintah Kabupaten Belu menyiapkan anggaran yang cukup,” pungkasnya.
Hanya saja masih dikaji lagi dari segi pendataan karena banyak sekali skema pembiayaan baik itu PKH, Sembako, BST, BLT DD maupun Perluasan Sembako.
“Karena itu setelah kita kurangi semua, kita bisa mendapatkan margin sisa yang belum bisa dibiayai maka itu yang kita biaya dengan JPS,” pinta Florianus.
Adapun kriteria penerima bantuan JPS serta dampak sosial dan ekonomi Covid-19 bagi masyarakat di Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2020.
- Kepada keluaga atau masyarakat miskin/kurang mampu yang terdaftar
dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS. - Bagi keluarga rentan yang memiliki resiko sosial seperti Penyandang Disabilitas, lanjut usia dan ODHA.
- Bagi keluarga rentan terdampak yang kesulitan atau tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan selama wabah Covid-19.
- Bagi para pekerja atau buruh, IKM dan UKM yang kehilangan mata pencahariannya atau pendapatannya mengalami penurunan akibat Covid-19.
- Kepada penerima yang BELUM mendapatkan bantuan sosial seperti PKH,
BPNT/sembako dan BST. - Bantuan ini tidak diberikan kepada keluarga yang sudah mampu/kaya, PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, Veteran, Tenaga Kontrak Daerah, pegawai BUMN dan BUMD. (Ronny).


