Wednesday, March 11, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Ditetapkan Tersangka, Status Kepegawaian Dinonaktifkan Sementara

SINGARAJA, The East Indonesia – Menanggapi adanya delapan pejabat di Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana langsung mengambil langkah menon aktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut. Ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, dan para tersangka diharapkan dapat menghadapi hukum yang akan menjeratnya.

“Saya baru mengetahui ada penepatan tersangka dari kejaksaan. Saya sangat menghargai proses hukum. Silahkan berproses hukum, apapun konsekuensinya. Sesuai regulasi PP 53, mereka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan incrah. Kalau sudah incrah dan kasus yang menjerat itu adalah kasus korupsi, tidak bisa ditoleransi lagi, harus diberhentikan dari pegawai,” jelasmya.

Bupati mengaku akan segera menggelar rapat bersama BKPSDM Buleleng pada Jumat, untuk menunjuk Plt. Dengan adanya kasus ini, Bupati mengimbau kepada seluruh pimpinan SKPD untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.

“Saya merasa iba, karena sampai delapan orang yang jadi tersangka. Ini jadi pelajaran buat seluruh pimpinan SKPD agar berhati-hati mengelola keuangan, jangan sampai terjadi lagi. Saya akan tanyakan dengan Dinas Pariwisata bagaimana sih duduk persoalannya. Saya jujur sangat prihatin dengan kasus ini. Pemakaian dana pemerintah semua sudah ada SOPnya, semua regulasi harus ditaati semua,” pungkasnya

Penulis|Wismaya|Editor|Chris.

Popular Articles