Saturday, March 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

DPRD Belu Segera Panggil Saksi Paket Sahabat Terkait Kebocoran Data SIAK

ATAMBUA, The East Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Belu akan menjadwalkan undangan untuk menghadirkan saksi dari Paket Sahabat jilid II (Paslon Petahana), Siprianus Liem yang mengaku mendapatkan bantuan mengakses data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada persidangan sengketa Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi polemik di wilayah Kabupaten Belu, perbatasan Negara RI-RDTL lantaran Siprianus Liem yang notabene adalah warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dapat dengan gampangnya mengakses data SIAK kabupaten Belu.

Dalam persidangan lanjutan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/02/2021), keterangan salah satu saksi Paket Sahabat, Siprianus Liem yang mengaku bertugas pengolah data di sekretariat dari Paket Sahabat jilid II menerangkan bahwa untuk mendapatkan data yang akurat, mereka meminta kepada pihak Dinas Dukcapil untuk membuka data SIAK.

Saat itu hakim Enny Nurbaningsih menanyakan kepada saksi Paket Sahabat, Siprianus Liem.

“Saudara Lim sebagai pengolah data ya di sekretariat. Mengolah data itu, bisa saudara buka SIAK?”

Siprianus Liem, “Mohon izin disampaikan yang mulia awalnya kami menggunakan aplikasi yang didownload lewat play store karena memang waktu mendesak didaftar”

Hakim Enny kembali menegaskan pertanyaannya, “Pertanyaan saya saudara bisa buka SIAK?”

Siprianus Liem pun lantas mengungkapkan bahwa paket Sahabat sebagai paket Petahana tidak bisa membuka data SIAK namun meminta bantuan Dinas Dukcapil untuk membukanya.

“Tidak bisa yang mulia. Tapi kita minta bantuan untuk mencari keadilan yang mulia. Kita minta bantuan lewat Dinas Dukcapil,” pinta Sipri Liem.

Hakim Enny Nurbaningsih lantas mengiyakan saja pernyataan tersebut, “Oo jadi saudara minta disdukcapil untuk buka SIAK nya?”

Siprianus Liem pun menjawab, “iya untuk mencari keadilan karena saat kami menemukan didaftar hadir pemilih tambahan yang mulia. NIK yang terdaftar mencurigakan sekali yang mulia. Oleh karena itu untuk mencari keadilan kami minta disdukcapil.”

Hakim Enny Nurbaningsih pun menyatakan bahwa sudah ditangkap dan menyudahi keterangan pemohon (Paket Sahabat).

Menindaklanjuti polemik terkait kebocoran Data SIAK kabupaten Belu tersebut, DPRD Belu pun melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdukcapil Belu di Ruang Komisi I DPRD Belu, Senin (01/03/2021).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Belu, Benedictus Manek dan dihadiri oleh Cyprianus Temu (Wakil Ketua II DPRD Belu), Marthen Marthins Naibuti, Yohanes Juang, Eduard Mauboy, Regina Mau Loe, Manuel Do Carmo Da Silva, Aquilina Ili, Agustinho Pinto, Melkiyaris Lelo, Januaria Awalde Berek, Jumadi Manek, Theodorus Manehitu Djuang, Edmundus Nuak dan Nini Wendelina Atok (Anggota DPRD Belu) beserta Getrudis Didoek (Kadis Dukcapil Belu) bersama para Kabid dan stafnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Belu, Getrudis Didoek, SH menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan dokumen untuk dijadikan sebagai bukti pada perkara Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi apabila di kemudian hari terdapat oknum Dukcapil Kabupaten Belu yang melakukan hal tersebut maka sebagai pimpinan OPD, Getrudis Didoek akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Disini saya mau tegaskan bahwa saya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Belu tidak pernah mengeluarkan dokumen untuk dijadikan sebagai bukti pada Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Kepala Dinas Dukcapil Belu juga meminta agar pihak DPRD Belu juga mengagendakan menghadirkan Siprianus Liem (Saksi Paket Sahabat jilid II di MK) untuk menjelaskan terkait pernyataannya mendapatkan bantuan dari Dinas Dukcapil dalam membuka data SIAK kabupaten Belu.

“Supaya persoalan ini clear, saya mohon agar yang membuat pernyataan juga dihadirkan untuk klarifikasi sehingga kita tahu, dia mendapat data itu dari mana?” tandas Getrudis Didoek.

Permintaan untuk menghadirkan Siprianus Liem ini pun mendapat persetujuan dari beberapa anggota DPRD Belu yang hadir dalam rapat itu dan kemudian menjadi salah satu kesimpulan dari RDP tersebut.

Benny Manek (Ketua Komisi I DPRD Belu) selaku pemimpin RDP menegaskan bahwa pihak DPRD Belu segera akan menjadwalkan undangan untuk menghadirkan Siprianus Liem guna mendapatkan keterangannya dalam mengakses data SIAK kabupaten Belu.

“Kita komisi I DPRD Belu juga akan mengagendakan untuk mengundang saudara Siprianus Liem menghadiri RDP juga bersama Disdukcapil. Nanti akan kami sampaikan jadwalnya,” pungkas Benny. (Ronny)

Popular Articles