Monday, January 12, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Karaoke Happy Puppy Gatot Subroto Denpasar Menanggapi Pemberitaan di The East Indonesia

DENPASAR, The East Indonesia – Sehubungan dengan pemberitaan tentang Karaoke Happy Puppy beberapa waktu lalu di Theeast.co.id maka pihak Happy Puppy yang diwakilkan oleh Yong Sagita Swastika selaku Kepala Cabang Happy Puppy Gatot Subroto Denpasar menyampaikan Klarifikasi/Hak Jawab terhadap berita tersebut. Inilah detail hak jawab yang dikirimkan kepada redaksi The East Indonesia.

Bersama surat ini kami dari Pihak Happy Puppy Cabang Denpasar bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan di Media Online https://theeast.co.id/ dengan judul, “Meski Karaoke Keluarga, Happy Puppy Gatsu Jual Miras dan Sediakan Pemandu Lagu” yang tayang pada tanggal 16 Oktober 2022 dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Happy Puppy Cabang Gatot Subroto Denpasar memang tempat hiburan yang sudah dinyatakan secara sah perizinannya dengan bukti beberapa lembar dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu, adapun surat-surat tersebut akan kami lampirkan;

1. Surat Ijin Usaha Perdagangan Miniman Beralkohol (SIUP MB) dengan Nomor 14b/3/78/DU/DPMPTSP/2021 dengan nama perusahaan PT Mitra Dewata Sakti (Happy Puppy). Surat ini berlaku hingga 3 tahun setelah ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar Bapak Ida Bagus Benny Pidada Rurus, ST pada tanggal 4 Februari 2021.

2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan Nomor 07/07/143/DPMPTSP/2017 menyebutkan bahwa Happy Puppy yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 336, Tonja, denpasar Utara merupakan usaha berjenis Karaoke dan bidang usahanya adalah penyelenggaraan kegiatan hiburan dan Rekreasi.

Berdasar lampiran surat keterangan yang kami sampaikan, bahwa kami merasa dirugikan dan keberatan atas unggahan artikel berita yang ditayangkan di media The east pada tanggal 16 Oktober 2022 kemarin dengan judul “Meski Karaoke Keluarga, Happy Puppy Gatsu Jual Miras dan Sediakan Pemandu Lagu”.

Kenapa demikian? Diksi judul kata Karaoke Keluarga Happy Puppy itu juga tidak sesuai menurut kami, karena untuk ijin usahanya tidak ada yang namanya karaoke keluarga ataupun karaoke dewasa. Yang ada hanya jenis usaha karaoke sesuai surat yang kami lampirkan juga.

Perihal penjualan miras, kami juga bisa menunjukkan bahwa di tempat usaha kami sudah memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Miniman Beralkohol (SIUP MB) sesui poin 1 yang kami jelaskan di atas.

Adapun untuk penyediaan pemandu lagu, kami hanya menerima orderan tanpa showroom, karena kami memiliki beberapa room executive

Sehingga dengan adanya pemberitaan tersebut, kami merasa, ada upaya yang menginginkan usaha kami tidak baik di mata masyarakat.

Jelas sekali pihak kami akan dirugikan karenanya. Oleh karena hal itu, melalui klarifikasi/hak jawab juga nanti kami akan lampirkan kronologi yang sebenarnya sebagai bahan pertimbangan untuk Pemimpin Redaksi dari media The East agar mengecek lebih dahulu sebelum mengunggah berita kami kemarin. ***

Popular Articles