Thursday, May 14, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Imigrasi Atambua Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan Yang Sadar Hukum, Sekda Belu Nyatakan Hal Ini !

ATAMBUA, The East Indonesia -Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua menggelar kegiatan sosialisasi Keimigrasian mengenai Desa Binaan Kantor Imigrasi II TPI Atambua yang sadar hukum Keimigrasian di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste.

Pembentukan Desa Binaan ini merupakan program pembangunan masyarakat dengan pendekatan edukasi untuk memberikan pemahaman terkait Keimigrasian terutama dalam pembuatan paspor dan pencegahan dini tindak pidana perdagangan orang serta penyelundupan manusia.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Aula Hotel Matahari Atambua, Kabupaten Belu, Kamis, 09 November 2023.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya Sekertaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si; Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati; dan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY, Mayor Inf. Tri Juang Danarjati.

Peserta dalam kegiatan itu, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Belu, Polres Belu, Kodim 1605/Belu, para camat, kepala desa/lurah serta tokoh masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin dalam sempat wawancara dengan media The East Indonesia memberikan apresiasi dan dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini.

“Kita harapkan desa binaan yang terintegrasi dengan desa sadar hukum akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum terutama yang berkaitan dengan Keimigrasian,” pungkasnya.

Ditambahkan,” Hal ini akan sangat efektif dimana akan mencegah tindak pidana perdagangan orang. Masyarakat yang akan bekerja di luar negeri harus memiliki kesadaran untuk memiliki seluruh dokumen imigrasi yang diperlukan.”

Sekda Belu mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Belu akan menginstruksikan kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa hingga RT/RW untuk memahami dan mensosialisasikan secara benar pengawasan terhadap orang asing.

“Nanti kalau desa binaan sudah ditentukan maka kita akan bekerja bersama untuk menyukseskan itu karena bagaimanapun juga yang mendapatkan manfaat program Imigrasi itu adalah masyarakat kita sendiri,” tutur JAP Prihatin.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati mengatakan bahwa desa binaan akan dibentuk di desa yang memiliki batas wilayah langsung dengan Negara Timor Leste.

“Apabila nanti sudah terbentuk, Kita minta dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belu untuk bersama-sama mengoptimalkan tujuan dari Desa Binaan itu sendiri,” tuturnya.

Diterangkan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang TPPO di wilayah perbatasan negara RI-RDTL. (Ronny)

Popular Articles