161.499 Masyarakat Belu Terdaftar Dalam DPT Pemilukada 2024, Berikut Rinciannya Tiap Kecamatannya!

255

ATAMBUA, The East Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Belu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2024 yang berlangsung di Aula Hotel Matahari Atambua, Kamis 19 September 2024.

Dalam Rapat tersebut, KPU Belu menetapkan rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Belu dengan rincian dari tiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Belu, sebagai berikut ;

1. Kecamatan Nanaet Duabesi terdapat 3.787 pemilih dengan laki-laki 1.822 dan perempuan 1.965

2. Kecamatan Lasiolat terdapat 5.512 pemilih dengan laki-laki 2.747 dan perempuan 2.765

3. Kecamatan Lamaknen Selatan terdapat 6.470 pemilih dengan laki-laki 3.220 dan perempuan 3.250

4. Kecamatan Lamaknen terdapat 9.550 pemilih dengan laki-laki 4.682 dan perempuan 4.868

5. Kecamatan Raihat terdapat 11.206 pemilih dengan laki-laki 5.541 dan perempuan 5.665

6. Kecamatan Raimanuk terdapat 13.002 pemilih dengan laki-laki 6.355 dan perempuan 6.647

7. Kecamatan Atambua Barat terdapat 16.418 pemilih dengan laki-laki 7.997 dan perempuan 8.421

8. Kecamatan Kakuluk Mesak terdapat 16.831 pemilih dengan laki-laki 8.302 dan perempuan 8.529

9. Kecamatan Atambua Selatan terdapat 18.250 pemilih dengan laki-laki 9.026 dan perempuan 9.224

10. Kecamatan Tasifeto Barat terdapat 18.993 pemilih dengan laki-laki 9.298 dan perempuan 9.695

11. Kecamatan Tasifeto Timur terdapat 19.262 pemilih dengan laki-laki 9.409 dan perempuan 9.853

12. Kecamatan Kota Atambua terdapat 22.218 pemilih dengan laki-laki 10.605 dan perempuan 11.613

Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Belu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2024 maka dapat dipastikan dari 12 kecamatan 12 dengan 81 Desa/Kelurahan terdapat Laki-laki 79.004 dan Perempuan 82.495 yang semuanya berjumlah 161.499 yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara itu akan ada 374 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dirincikan sebagai berikut;
1. Kecamatan Nanaet Duabesi terdapat 4 Desa dengan jumlah TPS ada 10

2. Kecamatan Lasiolat terdapat 7 Desa dengan jumlah TPS ada 14

3. Kecamatan Lamaknen Selatan terdapat 8 Desa dengan jumlah TPS ada 20

4. Kecamatan Lamaknen terdapat 9 Desa dengan jumlah TPS ada 24

5. Kecamatan Raihat terdapat 6 Desa dengan jumlah TPS ada 26

6. Kecamatan Raimanuk terdapat 9 Desa dengan jumlah TPS ada 30

7. Kecamatan Atambua Barat terdapat 4 Kelurahan dengan jumlah TPS ada 30

8. Kecamatan Kakuluk Mesak terdapat 6 Desa dengan jumlah TPS ada 42

9. Kecamatan Atambua Selatan terdapat 4 Kelurahan dengan jumlah TPS ada 36

10. Kecamatan Tasifeto Barat terdapat 8 Desa dengan jumlah TPS ada 47

11. Kecamatan Tasifeto Timur terdapat 12 Desa dengan jumlah TPS ada 48

12. Kecamatan Kota Atambua terdapat 4 Kelurahan dengan jumlah TPS ada 47. (Ronny)