Sidang Perkara Pilkada Belu 2024 Maju Tahap Pemeriksaan Pendahuluan, Ini Jadwalnya!

914
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Foto : dok - Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Belu telah masuk pada babak sengketa Pilkada dan telah siap disidangkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dilansir Website MK RI, Permohonan sudah diregistrasi mahkamah dengan nomor perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Belu tahun 2024
Dan telah diterbitkan ARPK dengan nomor 100/pan. MK/eARPK/01/2025.

Pemohonnya adalah Paslon nomor urut 2, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM dan Yulianus Tai Bere dengan Kuasa Hukumnya, Bernard Sakarias Anin, Jeremias L.M Haekase, dkk.

MK juga sudah menerbitkan surat penyampaian salinan permohonan ke termohon dan Bawaslu dengan nomor 94/Sal. Per/phpu. BUP/pan.MK /01/2025

Diketahui paslon 01, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves juga telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

Selanjutnya, sengketa Pilkada Belu tahun 2024 akan memasuki acara sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Sidang ini akan berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi RI 1 lantai 4 pada hari Selasa 14 Januari 2025 Jam 13:00 WIB. (Ronny)