ATAMBUA, The East Indonesia – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan ter urin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk komitmen impelementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan (Menimipas) poin pertama yakni pemberantasan peredaran narkoba.
Pelaksanaan tes urin tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) didampingi pejabat struktural eselon IV & V bersama Petugas Perawatan bagi 15 orang WBP yang dilaksanakan di Poliklinik Lapas, pada Kamis 27 Februari 2025.
Kalapas Kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan memastikan pelaksanaan tes urin akan rutin dilaksanakan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas Lapas Atambua sebagai institusi yang bersih narkoba (Bersinar) yang turut mensukseskan program pemerintah Indonesia Bersinar,” terangnya.
Ditambahkan, “Hari ini kami lakukan tes urin bagi WBP yang bertugas sebagai Ketua Blok Hunian, Tamping, serta WBP tindik pidana Tipikor sebagai role model bagi WBP yang lain. Dan hasilnya semua Negatif. Tes urin akan dilakukan bertahap bagi seluruh WBP sesuai dengan jumlah alat tes yang ada di Lapas”.
Kalapas Kelas IIB Atambua, Bambang Setyawan menegaskan bahwa dengan terwujudnya Lapas Atambua Bersinar tentunya akan menciptakan kondusivitas di Lapas Atambua serta diharapkan dapat membangun citra positif instansi di mata masyarakat. (Ronny)


