SINGARAJA, The East Indonesia – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Buleleng. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Buleleng, Selasa (24/2).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, didampjngi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan, para Kepala Subbidang serta para pelaku usaha Food Court di Singaraja.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya atas makanan dan/atau minuman.
Dalam sambutannya, Ida Bagus Perang Wibawa menegaskan, bahwa pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan bentuk nyata partisipasi dalam membangun Buleleng. Setiap rupiah pajak yang direalisasikan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, sosial, lingkungan, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program strategis daerah lainnya,” ucap Perang Wibawa.
Ditambahkan, bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sangat penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dan kepatuhan para pelaku usaha menjadi kunci optimalisasi penerimaan daerah. Bersama-sama kita bangun Kabupaten Buleleng,” tegasnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa PBJT atas makanan dan/atau minuman dikenakan atas penjualan makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafe, warung, dan usaha sejenis, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Pajak tersebut dipungut oleh pelaku usaha sebagai pemungut dan selanjutnya disetorkan kepada pemerintah daerah. Tarif pajak, mekanisme pemungutan, hingga kewajiban administrasi pelaporan disampaikan secara rinci agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan benar.
Adapun dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas Barang dan Jasa Tertentu, meliputi : jumlah pembayaran yang diterima penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, nilai jual tenaga listrik untuk PBJT atas tenaga listrik, jumlah pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan untuk PBJT atas jasa perhotelan,
jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas jasa parkir, dan jumlah pembayaran yang diterima penyelenggara jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas kesenian dan hiburan.
Sementara itu, terdapat beberapa pengecualian objek penyerahan makanan dan/atau minuman, antara lain:
a. Peredaran usaha tidak melebihi Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per bulan;
b. Penjualan yang dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
c. Dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau
d. Disediakan oleh penyedia fasilitas yang berkaitan dengan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa.
Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terkait objek pajak, subjek pajak, serta pengecualian yang diatur dalam Perda. Dari hasil diskusi, peserta menyatakan pemahaman bahwa pajak daerah memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Buleleng. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersinergi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah secara optimal dan berkelanjutan, demi terwujudnya pembangunan di Buleleng,” tutup Perang Wibawa.(Wis)


