Denpasar – Pasangan calon (Paslon) dari Koalisi Rakyat Bali (KRB) yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) terus mempertegas sikap untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Setelah disampaikan dalam clossing statement saat debat Cagub pada tanggaal 28 April 2018 lalu, kini sikap penolakan reklamasi Teluk Benoa dipertegas dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta agar Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita agar segera dicabut. Surat tersebut ditandatangani di Denpasar, Sabtu (5/5) disaksikan oleh para ketua partai yang tergabung dalam KRB. Surat tertanggal 5 Mei 2018 ini langsung dikirim ke Jakarta. Secara umum, surat tersebut isinya tentang permohonan kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan permintaan masyarakat Bali untuk mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang berisikan tentang perubahan Perpres sebelumnya tentang perubahan status kawasan Sarbagita di Teluk Benoa dari kawasan konservasi ke kawasan pemanfaatan. Usai ditandatangani, surat tersebut langsung dikirim ke Jakarta.
Saat dikonfirmasi usai penandatanganan surat kepada Presiden Jokowi, Rai Mantra menegaskan jika konsistensi sikapnya dalam menolak reklamasi Teluk Benoa sama sekali tidak ada hubungannya dengan dukungan dalam Pilgub Bali. “Ini bukan sikap untuk menarik dukungan suara dalam Pilgub, tetapi merupakan konsistensi kami menolak reklamasi Teluk Benoa. Kami hanya pertegas konsistensi sikap kami dalam menolak reklamasi Teluk Benoa sejak tahun 2014 lalu sebagai Walikota Denpasar. Dalam debat pertama tanggal 28 April kemarin kami juga menyampaikan menolak Reklamasi Teluk Benoa. Hari ini kami kirim surat ke Bapak Presiden sebagai sikap konsistensi kami dalam menolak reklamasi Teluk Benoa,” ujarnya. Surat tersebut langsung dibawa ke Jakarta dan sekitar dua atau tiga hari lagi sudah mendapatkan kabar tanda terima dari petugas di Istana Negara.
Menurut Rai Mantra, sejak menjadi Walikota Denpasar, pihaknya sudah dengan tegas menolak upaya reklamasi Teluk Benoa. Bahkan, saat menjadi Walikota Denpasar, dirinya sudah berkirim surat langsung kepada Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Surat itu ditanda tangani dan dikirim pada tanggal 14 Juli 2014 lalu. Surat tersebut dikirim sebagai respon dari surat yang dikirim oleh Dirjen Kelautan, Pesisi dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 600/KP3K/VI/2014 tertanggal 19 Juni 2014. Surat itu dikirim ke Pemkot Denpasar untuk meminta pertimbangan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa. “Setelah dikaji dari aspek legalitas, aspek teknis, lingkungan hidup, sosial budaya, sosial ekonomi, maka kami dari Pemkot Denpasar memutuskan untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Jadi kami menolak reklamasi Teluk Benoa, bukan karena kami ingin meraih dukungan suara untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur, tetapi sudah dari dulu kami menolaknya,” ujarnya. Masyarakat Bali sendiri telah melakukan aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa sejak tahun 2013. Karena Teluk Benoa adalah kawasan suci untuk 70 tempat peribadatan bagi masyarakat Bali, penghidupan bagi nelayan, serta wilayah yang konservasi bagi kelestarian alam Bali. Namun status Teluk Benoa masih belum jelas.




