ATAMBUA, The East Indonesia – Menyikapi fenomena di media sosial pada grup Politik Facebook Kabupaten Belu dan saling lapor ke pihak berwajib yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si meminta agar masyarakat dapat lebih bijak dalam bermedia sosial.
Menurutnya, media sosial semestinya digunakan untuk hal-hal produktif sehingga dapat menjadi solusi untuk mempermudah komunikasi di era digitalisasi dan menjadi jembatan untuk silahturahmi terutama di era pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Media sosial dan teknologi informatika sudah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat dewasa ini. Di era digitalisasi ini, perkembangan teknologi informatika termasuk media sosial harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mempermudah kehidupan masyarakat, dan bukan malah menjerumuskan masyarakat kedalam hal-hal yg kontraproduktif dan melanggar hukum,” ujar Jap, sapaan kadis yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Asisten Administrasi dan Kesra Sekda Belu ini, Sabtu (05/06/2021).
Diterangkan pihak Pemerintah tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar selalu bijak menggunakan media sosial. Sudah ada UU yang mengaturnya, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Bijak disini berarti sebelum menuliskan, membagikan, atau merespon sesuatu melalui media sosial, harus bertanya kepada diri sendiri. Apakah konten tersebut nantinya tidak membuat tersinggung orang lain, konten tersebut bukan berita bohong atau hoax atau berita yang dapat menimbulkan permusuhan antar sesama atau tidak mengandung unsur pornografi dan perjudian. Intinya kalo tidak ada manfaat positif bagi sesama, tidak usalah kita menuliskan sesuatu atau membagikan sesuatu melalui media sosial,” pungkas Jap.
Dimintai tanggapan mengenai laporan dari Lidvina Bere, SE.MM, Kasubag Keuangan dan Aset Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu terhadap akun Facebook Frans Asten sebagaimana dirilis salah satu media online pada Jumat (04/06/2021), Kadis Jap enggan mengomentari lebih lanjut dan menyatakan bahwa semua warga negara yang merasa dirugikan terkait suatu unggahan di media sosial bisa saja mengambil sikap seperti yang dilakukannya.
“Silahkan saja, itu hak yang bersangkutan, kan sudah diatur dalam UU,” ujar Johanes Prihatin. (Ronny)


