Simone Christine Polhutri Kecewa, Rempas Dituntut JPU 4 Bulan Penjara

343
Simone Christine Polhutri. FOTO - IST.

DENPASAR, The East Indonesia  – Rommy Rempas suami Linda Fitria Paruntu dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 bulan Penjara dalam sidang lanjutan pada 9 September 2021 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ternyata  tuntutan yang dibacakan kepada Romy Rempas  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar terjadi juga pada  bulan september,  sama seperti ketika Linda Fitria Paruntu menghadapi tuntutan JPU.  Bukan suatu kebetulan, tuntutan Jaksa terhadap  pasutri ini sama-sama pada bulan September, hanya tahunnya saja yang berbeda. Linda Fitria Paruntu dituntut JPU pada 29 September 2020, sedangkan Romy Rempas dituntut JPU pada 9 September 2021.

Saat itu, Linda Fitria Paruntu dijerat UU ITE, sehingga pada 29 September 2020 dituntut Pidana Penjara Selama 1 Tahun 6 Bulan oleh Eddy Arta Wijaya,SH, selaku penuntut umum (JPU).

Baca juga :  Jose Nunu, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan Karyawan BNI Atambua Melarikan Diri Dari Lapas Atambua

Karena terbukti melakukan tindak pidana mejelis hakim menjatuhkan vonis kepada Linda Fitria Paruntu selama 9 Bulan Penjara, saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar 27 Oktober 2020.

Tidak cukup sampai disitu, upaya Kasasi  Linda Fitria Paruntu, ditolak dan diputus Mahkamah Agung RI (MA) dengan putusan hukuman percobaan 1 Tahun.

Sedangkan Rommy Rempas suami Linda Fitria Paruntu dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 bulan Penjara pada 9 September 2021 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa Rommy Rempas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran nama baik.

Menurut kuasa hukum terdakwa  Peggy Bawengan, membenarkan bahwa kliennya ditutut JPU 4 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar 9 September lalu.

“Benar terdakwa Rommy dituntut 4 bulan penjara oleh JPU, namun sebagai kuasa hukum akan membacakan nota pembelaan di agenda sidang berikutnya,”tegas Peggy mantan JPU di Kejari Denpasar itu.

Baca juga :  Terkait Pilkades Leowalu, Bupati Belu : Jadi untuk Wibawa Pemerintah, Kita Banding Saja

Disisi lain, sebagai korban Simone Christine Polhutri menyatakan sangat menyesal terhadap tuntutan jaksa yang begitu rendah,” cetusnya

“Seharusnya ada efek jerah bagi terdakwa itu, agar kedepan tidak akan terulang lagi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, karena itu saya berharap nantinya hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,”harap Simone.

Penulis – Bene| Editor – Igo Kleden

Facebook Comments

About Post Author