Friday, April 17, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Tanah Batu Ampar, Puluhan Warga Buleleng akan Datangi Istana untuk Bertemu Jokowi

DENPASAR, The East Indonesia – Kasus tanah Batu Ampar Buleleng terus memanas. Setelah perjuangan 51 warga yang tanahnya dikuasai oleh Pemkab Buleleng tidak digubris oleh pemerintah, puluhan warga dari 51 KK yang berasal dari Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali langsung mendatangi Istana Negara.

Tokoh masyarakat Batu Ampar Nyoman Tirtawan saat dikonfirmasi Selasa (13/12/2022) membenarkan jika puluhan warga tersebut akan langsung mendatangi Istana Negara.

“Kami akan menempuh jalur darat dengan menggunakan bus. Ini benar-benar masyarakat kecil dari sebuah dusun yang ingin ke Jakarta bertemu dengan presiden. Kami tidak bisa menggunakan pesawat tapi bus,” ujarnya.

Menurut Tirtawan, terkait dengan kedatangan puluhan warga tersebut, dirinya sudah bersurat langsung ke Kapolri untuk meminta izin dan pemberitahuan. “Kami ingin
menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian Republik Indonesia bahwa kami berencana untuk bertemu langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Indonesia melalui jalur darat menggunakan bus. Kami akan berangkat dari Bali hari Minggu, 18 Desember 2022 dan akan tiba di Istana Kepresidenan pada hari Senin, 19 Desember 2022.

Adapun tujuan kami bertemu dengan Presiden Joko Widodo adalah untuk menyampaikan dan melaporkan langsung kronologi kasus perampasan tanah kami yang sudah kami laporkan ke Polres Buleleng dengan terlapor Putu Agus Suradnyana, Bupati Buleleng periode 2017 – 2022,” ujarnya.

Kasus tanah ini sudah mencuat sekian lama namun tidak ada penyelesaian. Sejak tahun 1952, warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali
menerabas hutan belantara untuk bercocok tanam dan bermukim di atas tanah tersebut.

Warga diberikan surat kepemilikan tanah pada tahun 1959 sebagai bukti legalitas oleh pemerintah. Namun pada tahun 1976, karena pemerintah membutuhkan kapur sebagai bahan bangunan saat itu, maka diterbitkan sertifikat HPL (hak pengelolaan lahan) kepada Perusahaan Daerah Swatantra seluas 45 hektar di atas tanah pemukiman
warga Dusun Batu Ampar.

Di dalam sertifikat HPL tertulis kalimat “lamanya hak berlaku sepanjang tanah
yang dimaksud dipergunakan untuk proyek pengapuran”.

Secara de facto, proyek pengapuran berakhir tahun 1980-an, maka kemudian Bupati Buleleng dan Kepala Kantor Agraria Buleleng bersurat kepada Menteri Dalam Negeri pada tahun 1982, agar tanah yang terbit di atas sertifikat milik warga didistribusikan
kepada 55 warga atas nama Raman dan kawan-kawan.

Atas dasar itulah Menteri Dalam Negeri kemudian memutuskan dan menetapkan pendistribusian tanah tersebut kepada Raman dan kawan-kawan bersama 55 warga untuk dijadikan Hak Milk karena telah memenuhi syarat. Dari 55 warga yang diberikan SK Mendagri tahun 1982, baru 4 warga yang diproses penerbitan sertifikatnya yaitu Ketut Salin, Marwiyah, Pan Deresna dan Adna.

Sedangkan sisanya berjumlah 51 warga ditolak proses penerbitan sertifikatnya tanpa alasan yang jelas atau diperlakukan secara diskriminatif.

Tahun 1990 warga diusir oleh oknum aparat dari tanah mereka tanpa diberikan uang sepeserpun. Rencananya diatas tanah warga Batu Ampar dibangun kawasan pariwisata oleh PT. Prapat Agung Permai, namun sayang tanah mereka dijadikan agunan kredit di BAPINDO dan tanah milik warga ditelantarkan.

Karena warga masih memiliki bukti hak milik, maka mereka secara bersama kembali menggarap tanah warisan leluhur tersebut sekitar tahun 1998 untuk bercocok tanam guna melangsungkan hidup. Namun, sekitar tahun 2015 Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mencatatkan tanah milk warga tersebut sebagai aset Pemkab Buleleng tanpa dokumen, tanpa asal-usul dan tanpa nilai alias nol rupiah. Atas langkah Bupati Agus Suradnyana yang melanggar SIMAK-BMN (sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik
negara) tersebut maka BPK menyatakan langkah tersebut sebagai temuan pada tahun 2019.

“Peristiwa yang diyakini secara pasti adanya mafia tanah dilingkaran BPN, Pemkab Buleleng serta oknum Polres Buleleng, karena warga pemilik tanah diusir dari tanah mereka dan tanahnya ditembok serta telah dibangun Hotel Menjangan Dynasty serta memerintahkan pemilik tanah Batu Ampar untuk menyerahkan sertifikat tanah miliknya meski saya, sudah melaporkannya ke Polres Buleleng pada tanggal 5 April 2022 bahwa telah terjadi perampasan tanah warga namun “perampasnya” yakni, Putu Agus Suradnyana tidak ditersentuh hukum. Bahkan rombongan penyidik Polres Buleleng datang bersama 8
anggota dan memanggil para pemilik tanah melalui aparat Desa Pejarakan pada tanggal 27 Mei 2022, tanpa memberikan surat panggilan/pemberitahuan sebelumnya. Para warga diperiksa dan mereka jelas panik serta menghubungi saya mengaku takut. Mereka trauma dan ketakutan karena pada tahun 1990 salah satu temannya ditodong pistol oleh oknum aparat (korban Made Lastya) dan bahkan ada yang sampai stress danmati gantung diri (korban Pan Dayuh),” ujarnya.***AD

Popular Articles