
DENPASAR, The East Indonesia – Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra memimpin langsung pemusnahan barang bukti Narkoba hasil tangkapan selama Januari 2023 di Mapolda Bali, Jumat (27/1/2023). Ada pun barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah kokain yang dikenal dengan harga yang paling mahal dari segala jenis Narkoba dan ganja. Kokain ditangkap dari seorang warga negara Brazil dan ganja ditangkap dari WNI. Kapolda Bali menegaskan, aparatnya akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa saja yang mencoba menjual, mengedarkan, menggunakan Narkoba di Bali. Sebab Bali masih menjadi incaran pasar yang potensial sehubungan dengan industri pariwisata dan menjadi destinasi wisata yang menarik banyak orang ke Bali.
Sementara Direktur Narkoba Polda Bali Kembes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, dalam pemusnahan kali ini ada dua pelaku yakni pelaku penyelundupan kokain asal Brazil dan pelaku pengedar bibir ganja asal Jember Jawa Timur. Untuk pelaku asal Brazil seorang gadis muda berusia 20 tahun bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias. Wanita kelahiran 13 Agustus 2003 ini ditangkap saat hendak menyelundupkan kokain ke Bali. “Wanita Brazil ini ditangkap pada 1 Januari lalu pukul 03.00 dinihari saat mendarat dengan maskapai Qatar Airways. Penangkapan dilakukan di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kec Kuta, Kabupaten Badung pukul 03:00 Wita,” ujarnya.
Tersangka datang pada awal tahun dan berharap pemeriksaan tidak terlalu ketat karena sibuk merayakan tahun baru. Tersangka memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis Kokain yang disimpan dalam koper yang dibawanya.
Barang bukti yang disita dengan berat keseluruhan diduga Narkotika Gol.I Jenis Kokain yaitu 3.950 gram brutto atau 3.608 gram netto dan Psikotropika Gol. IV jenis Klonazepam dengan berat 1,63 gram brutto atau 0,72 gram netto.
Ada pun pasal yang dilanggar adalah Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Untuk Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 masa hukuman.
Sementara tersangka kedua adalah warga negara Indonesia asal Jember bernama Donny Siswanto (35). Pria kelahiran November 1987 ini ditangkap di depan Ruko No.9D, Jalan Tukad Balian, Lingkungan/Banjar Wirasatya, Kel/Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Senin (12/1/2023) pukul 14.00 WITA. Tersangka diketahui memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis Ganja dengan dibungkus dalam plastik. Jumlah barang bukti yang disita yakni daun dan biji ganja sebanyak 10.341 Gram Brutto atau 9.664 Gram Netto.
Kepada Donny Siswanto dikenakan pasal 111 ayat (2),Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut.
Menurutnya, dari semua penangkapan tersebut barang bukti dimusnahkan sehingga total barang bukti yang dimunahkan yakni kokain 3.345 gram netto, ganja 8.911,65 gram netto dan LSD 0,06 gram netto. Hingga Jumat (27/1/2023), sudah ada 18 kasus Narkotika yang diungkap dengan total tersangka sebanyak 19 orang. “Dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini kita sudah berhasil menyelamatkan 8.917 (delapan ribu sembilan ratus tujuh belas) jiwa dengan barang bukti senilai Rp. 10.080,000.000,- (sepuluh milyar delapan puluh juta rupiah),” ujarnya.**Arnold