ATAMBUA, The East Indonesia – Masyarakat Kabupaten Belu kina mengalami kelangkaan dan tingginya harga gas serta minyak tanah yang per hari ini, Jumat, Mei mencapai Rp. 8.000 sampai Rp 10.000 per liter.
Harga minyak tanah di kisaran Rp. 8000 sampai Rp. 10.000 per liter itu terjadi di wilayah Perkotaan Atambua belum dicek secara langsung harga yang ada di luar Kota Atambua, Kabupaten Belu, Perbatasan Negara RI-RDTL.
Modus operandi rantai distribusi yang panjang dari Agen, pangkalan ke pengecer diduga merusak harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp4.000.
Mendapatkan kabar ini, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama instansi terkait di Kabupaten Belu pun menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru Atambua, Jumat, 22 Mei 2026.
Sidak ini dilakukan menyusul temuan rapat TPID yang mengidentifikasi bahwa kelangkaan serta lonjakan harga gas dan minyak tanah telah menjadi pemicu utama inflasi di wilayah tersebut.
Saat sidak tim mendapati bahwa pasokan minyak tanah di pangkalan yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp4.000 per liter justru melonjak tinggi di tingkat masyarakat.
Masyarakat mengeluhkan harga beli yang berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per liter.
Tim menemukan adanya modus di mana oknum tertentu mengambil minyak tanah dari pangkalan, kemudian menjualnya kembali kepada para pengecer.
Pemanjangan rantai distribusi inilah yang mengakibatkan harga jual akhir di masyarakat menjadi sangat mahal.
“Jadi hari ini kami dari tim pengendali inflasi daerah dan instansi terkait. Hari ini kami setelah rapat tim pengendali inflasi daerah, kami menemukan bahwa salah satu penyebab inflasi di Kabupaten Belu itu karena ada beberapa item yang menjadi pemicu inflasi dan itu adalah gas dan minyak tanah. Gas menjadi langkah di Kabupaten Belu, Harga sangat tinggi. Akibatnya minyak tanah juga menjadi langka dan harga yang di dibeli oleh masyarakat itu cukup tinggi dengan Kisaran sekitar 8000 sampai 10.000 rupiah,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Belu, Rine Bere Baria, ST saat diwawancarai di lokasi sidak.
Lanjutnya, “Hari ini kami melakukan sidak di pasar Baru Atambua dan tadi kami menemukan di lapangan bahwa itu ada sebuah modus dimana mereka mengambil dari pangkalan, mereka jual lagi kepada para pengecer dan pengecer menjual lagi kepada masyarakat sehingga ini pengembangan rantai yang panjang yang akibatnya mengakibatkan harga jual minyak tanah di masyarakat menjadi mahal. Harusnya kita beli ada HET di pangkalan 4.000 rupiah, tapi di masyarakat sudah tidak seperti itu.”
Terkait temuan di salah satu titik pangkalan yang berada di Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, tim TPID telah berdialog dengan pemilik usaha.
Pemilik menyatakan bahwa mereka menjual minyak tanah sesuai HET Rp4.000. Oleh karena itu, TPID akan terus mengolah dan mendalami data di lapangan untuk mencari aktor intelektual di balik permainan rantai distribusi tersebut.
“Hasil temuan kami sehingga kenapa kami ada di sini karena tadi ada ada pengakuan dari masyarakat bahwa ada sebuah permainan namun tim kami sudah dengan pemiliknya dan pemiliknya menyatakan bahwa dia menjual minyak tanah di sini dengan harga sesuai HET 4.000 sehingga ini data ini akan kami olah lebih lanjut. Mungkin kita akan lakukan pendekatan-pendekatan yang lain untuk memastikan bahwa semua masyarakat itu harusnya membeli minyak tanah dengan harga sesuai dengan harga eceran yang ditetapkan pemerintah yaitu 4000 rupiah,” tutur Rine Baria.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Belu menegaskan bahwa saat ini Pemda Belu sedang menekan beban masyarakat yang mana ditengah tekanan krisis ekonomi dan geopolitik global yang membebani masyarakat, TPID menegaskan tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Pemerintah akan terus melakukan pendekatan agar masyarakat bisa kembali membeli minyak tanah sesuai dengan harga eceran yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp4.000.
Dalam sidak tersebut, Rine Baria juga mengatakan bahwa TPID melakukan pemantauan harga terhadap komoditas penyumbang inflasi lainnya, seperti bawang merah, bawang putih, dan beras premium.
Namun, prioritas penertiban saat ini difokuskan pada tata niaga minyak tanah dan gas yang paling memberatkan warga.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Belu, Rine Bere Baria, ST pun menyatakan bahwa hasil temuan sidak ini akan segera disusun dalam bentuk laporan dan diserahkan kepada Bupati Belu.
Laporan ini nantinya akan dirapatkan kembali di tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna pengambilan keputusan lebih lanjut.Pemerintah Kabupaten Belu memastikan akan memberikan sanksi tegas.
“Siapapun yang berusaha untuk mengambil untung dari situasi ini yang bisa menyebabkan harga jual minyak tanah menjadi lebih tinggi itu harus mendapatkan teguran atau mendapat penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rine Baria. (Ronny)


