Kejari Belu Tetapkan Sekertaris PUPR Malaka dan 2 Kontraktor Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tangki Septik Individual

69
2 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Tangki Septik Individual pada Dinas PUPR kabupaten Malaka saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Belu. Foto : Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tangki Septic Individual yang dilaksanakan di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.

Proyek Tangki Septic Individual ini dikerjakan dengan anggaran yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kabupaten Malaka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Belu), Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Alfian, SH dalam menyampaikan press release kepada awak media The East Indonesia, Kamis (09/03/2023), menjelaskan bahwa pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023 Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belu berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup telah menaikkan status 3 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Tanki Septic Individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PU Kabupaten Malaka.

Baca juga :  Mobil Mikrolet "Anje Love" Terbalik Tewaskan 1 Penumpang di Jalur Nenuk - Belu

Dalam kasus tersebut, Kejari Belu telah menetapkan 3 tersangka yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, berinisial LJN dan dua orang kontraktor masing-masing berinisial HS dan CT.

“Ketiga tersangka dalam kasus ini yaitu tersangka berinisial LJN selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta tersangka berinisial HS dan tersangka berinisial CT sebagai pihak Penyedia,” pungkasnya.

Disampaikan bahwa terhadap para tersangka itu, telah dilakukan penahanan agar memudahkan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

Kasi Pidsus Kejari Belu pun menerangkan dari hasil penyidikan disimpulkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp. 705.002.009,49 (tujuh ratus lima juta dua ribu sembilan rupiah empat puluh sembilan sen) dan yang seharusnya diselesaikan dalam 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018.

Baca juga :  8 Kuasa Hukum Akan Dampingi Kasus Penembakan Hingga Tewasnya Eton Oleh Buser Polres Belu

“Dari 96 Tanki Septic Individual yang seharusnya dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif, kemudian sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB baik itu dilaksanakan langsung oleh Penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar,” pinta Alfian.

Kasi Pidsus Kejari Belu juga menegaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Pembangunan Tanki Septic Individual di Desa Biudukfoho Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018, telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.318.711.424,89 (Tiga Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen).

Karena itu terhadap masing-masing tersangka, disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Probolinggo

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini ketiganya sudah ditahan sementara dan berada di Rumah tahanan Kepolisian Resor Belu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Belu, Alfian. (Ronny)

Facebook Comments

About Post Author