ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi pengaman sungai yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu pada Tahun Anggaran 2022 senilai senilai Rp. 20.311.036.516.
Proyek pengaman sungai tersebut dibagi kedalam 4 paket pekerjaan di lokasi yang berbeda-beda yakni
• Pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Liakai, Desa Leowalu dikerjakan oleh CV Taman Sari senilai Rp5. 067.955. 204.
• Pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Desa Kenebibi dikerjakan CV Berkat Anugerah dengan nilai kontrak sebesar Rp3. 839. 568.000.
• Pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Baukama, Desa Bauho dikerjakan CV Ideal Timor Mandiri dengan anggaran sebesar Rp6. 335.406.000.
• Pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Lakafehan, Desa Dualaus yang dikerjakan CV Ideal Timor Mandiri senilai kontraknya sebesar Rp5.068.107.312 dan
Fakta pemenang dan pekerja rekonstruksi pengaman sungai Baukama dan sungai Lakafehan adalah dilakukan oleh satu perusahaan yakni CV Ideal Timor Mandiri.
Proses penyelidikan pun terus berlangsung dan berkas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi pengaman sungai di Belu TA 2022 ini akan segera dirampungkan.
Dilansir NTTOnlinenow.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu segera rampungkan berkas kasus proyek rekonstruksi pengaman sungai Liakai, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Belu), Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kasi Pidsus, Shelter F. Wairata ketika dihubungi media, Jumat (1/9/2023).
Menurut Shelter, terkait persoalan proyek rekonstruksi pengaman sungai Liakai sampai dengan sekarang masih dalam proses lidik oleh jaksa, dimana mencari peristiwa pidana.
Akui dia, pekan lalu pihaknya telah mendatangi lokasi proyek pengerjaan bronjong di sungai Liakai guna melihat langsung fisiknya. Kendati demikian, dalam pengerjaan itu ada yang item yang kurang.
“Jadi setelah kita turun ke lapangan, minggu depan akan kita rampungkan laporan dan selanjutkan dilaporkan ke pimpinan,” terang Shelter.
Selanjutnya dirinya akan melakukan koordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) selaku pihak internal pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan di lingkungan unit kerjanya, atau pihak BPKP terkait dengan perhitungan nominal anggaran dalam proyek tersebut.
Dijelaskan Shelter, sesuai surat tertanggal 25 Januari 2023 lalu, terdapat MoU antara Kemendagri, Kejaksaan sama Kepolisian dimana MoU itu kaitan dengan kebijakan pusat.
“Dalam amanat MoU ini semua pelaksanaan penegakan hukum dalam porsi masing-masing mengedepankan koordinasi. Artinya apa, jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan,” sebut dia.
Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan persoalan proyek rekonstruksi pengaman sungai Liakai pihaknya sebanyak 18 orang telah dimintai keterangan, baik itu para pejabat Plt BPBD Belu, konsultan, PPK, Pokja, pelaksana proyek serta dan pihak terkait lainnya.
“Sampai saat ini sudah 18 orang yang kita mintai keterangan,” pungkas Shelter. (Ronny)