Polsek Lamaknen Lakukan Restorative Justice Kasus Kekerasan Antar Masyarakat

906
Foto : Dok - The East Indonesia/Rony

ATAMBUA , The East Indonesia – Kepolisian Sektor (Polsek) Lamaknen, Kepolisian Resort Belu berhasil melaksanakan penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP yang terjadi di Dusun Toosleo, Desa Mauhitas, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Kasus ini terjadi pada, Kamis 12 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 WITA yang mana para korban berinisial HSL alias Herman (52), AB alias Agus (42), RRA alias Redi (19) dan ODB alias Doni (21) pulang dari Builalu hendak kembali kerumah dengan menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di jalan raya di Dusun Toosleo, Desa Mahuitas, Kecamatan Lamaknen, Redi tiba-tiba dihadang oleh beberapa anak muda yang tinggal disitu.

Ketika itu pelaku dengan inisial YHMT alias Yerem langsung memukul Redi dengan menggunakan sebatang kayu mengenai kepala belakang 1 kali sehingga menyebabkan korban jatuh dari sepeda motor.

Kemudian korban lainnya Agus yang dibonceng Herman turun dari motor hendak mengangkat Redi yang sudah terjatuh.

Tetapi tiba-tiba Yerem menginjak tangan korban Agus dan pelaku lain berinisial EB alias Iman menendang bagian belakang badan Redi yang saat ini masih terjatuh.

Korban Agus pun berteriak sehingga rombongan yang sama-sama hendak pulang ke rumah menghentikan sepeda motornya.

Baru saja Doni memarkir motornya,tiba-tiba mereka berdua langsung di keroyok oleh pelaku lain lagi dengan inisial KKM (Kelvin), AFL alias Fandi dan AAM alias Agung.

Atas kejadian tersebut pelapor pun mendatangi Polsek Lamaknen untuk melaporkan guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini pun berjalan dan akhirnya Restorative Justice-lah (Keadilan Restoratif) yang menjadi hasil akhirnya.

Restorative justice dengan perdamaian secara kekeluargaan terhadap kasus tersebut dilaksanakan di Kantor Polsek Lamaknen, Senin 28 April 2025.

Penyelenggaraan secara Restorative Justice ini berlangsung karena pelaku dan korban serta keluarga dari pelaku dan keluarga dari korban masih memiliki hubungan kekeluargaan sehingga tanpa paksaan, kedua belah pihak ingin berdamai.

Hadir dalam perdamaian tersebut yakni Kapolsek Lamaknen, IPDA Stefanus Fahik dan Personilnya, para pelaku bersama keluarga dan korban bersama keluarga serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan penyelesaian perkara secara restorative justice itu pun berlangsung secara sederhana, aman dan damai. (Ronny)