Paksa 3 Pelaku Pencuri Tabung Gas untuk Beronani, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Pelecehan Seksual

127
Fotto : Dok - The East Indonesia

DENPASAR, The East Indonesia – Kasus pelik ditangani Polda Bali saat ini. Disebut pelik karena polisi harus menangani 3 orang pelaku pencuri tabung gas. Namun ketiga orang pelaku pencuri tabung gas tersebut dipaksa oleh pemilik tabung gas untuk beronani ria dan dipamerkan di depan pemilik tabung gas yang masih hubungan darah tersebut. Jumlah 6 orang. Bahkan saat disuruh beronani, ada satu tersangka yang masih di bawah umur dan tidak dihadirkan saat gelar perkara secara tertutup di Polda Bali, Rabu malam (7/5/2025).

Awalnya, Polda Bali menetapkan 6 tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 3 orang pemuda yang dituding mencuri tabung gas melon di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Gang Mertha Yoga VIII Denpasar, pada 18 Maret 2025 lalu.

Diketahui para tersangka berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF dan JIA. Sementara para korban berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17). Saat gelar perkara, tersangka yang masih di bawah umur tidak dihadirkan. Saat itu para pelaku yakni pemilik tabung gas, selain menganiaya 3 korban, mereka membuat video para korban yang sudah disuruh telanjang, disuruh ambil posisi nungging dan dipaksa onani.

Video itu kemudian tersebar luas yang mengakibatkan 3 korban trauma akut. Penyebaran cukup masif karena ada tiga tersangka masih berstatus sebagai pelajar dan video tersebut disebarkan ke grup teman-teman sekolahnya.

“Para tersangka tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata airsoft gun,” ujar Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari.

“Tersangka juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, selanjutnya menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh yaitu onani dan menyuruh korban posisi nungging untuk memperlihatkan lubang anus para korban,” tambah Agus. Selama itu para pencuri disuruh beronani hingga mengeluarkan sperma dan semua direkam.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 29 jo, Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 14 UU Nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kemudian pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan para tersangka hanya karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian Gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut,” tandas Agus.

Untuk diketahui, dalam kasus ini para korban didampingi oleh Biro Bantuan Hukum (BBH) Mulia Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile yang diketuai oleh Yanuar Nahak bersama rekan lainnya.(Arnold)