
SINGARAJA, The East Indonesia – Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu (15/4).
Dalam sambutannya, Sekda Gede Suyasa menegaskan bahwa penerapan SMAP merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menyebutkan, SMAP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi benteng pertahanan dalam menjaga marwah pemerintah daerah dari praktik-praktik yang merusak sendi pelayanan publik.
Sekda Suyasa juga mengungkapkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Buleleng tahun 2025 yang berada pada skor 74,19 atau masuk kategori waspada. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai skor 79,14. Penurunan ini, salah satunya dipengaruhi oleh adanya kasus korupsi yang terungkap pada tahun 2025, sehingga pada komponen penilaian oleh responden ahli (eksper) menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan masih perlu perbaikan.
“Menyikapi hasil ini menjadi tugas kita bersama untuk terus berbenah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta bebas dari korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pihaknya berharap seluruh perangkat daerah mampu memahami dan mengimplementasikan SMAP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, serta mendorong agar budaya integritas terus dibangun di masing-masing perangkat daerah, dengan pimpinan sebagai role model, serta melakukan mitigasi terhadap potensi kecurangan, khususnya pada titik-titik rawan penyuapan dalam pelayanan publik.
“Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya konkret dalam memperkuat komitmen kita bersama menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng, I Putu Karuna, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya praktik penyuapan di lingkungan pemerintah daerah.
Inspektur Karuna juga menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam mendorong penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan melalui penerapan SMAP di seluruh perangkat daerah.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama serta komitmen kuat dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Inspektorat Badan Standardisasi Nasional Yudrika Putra yang memberikan pemaparan terkait implementasi SMAP sebagai upaya pencegahan penyuapan di lingkungan pemerintahan.(Wis)