ATAMBUA, The East Indonesia – Polres Belu serius dalam menindak lanjuti laporan polisi terkait pengeroyokan ( penikaman ) yang terjadi di Simpang Lima Atambua, Kabupaten Belu.
Tindak pidana Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA bertempat di Simpang Lima Atambua beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Atambua, Kecamatan Atambua Kota.
Dalam kasus tersebut Korban JSD mengalami luka lecet di pipi kanan dan luka lecet di pinggang.
Korban berikut AM mengalami luka tusuk di bahu kanan dan korban JDBD mengalami luka tusuk di bahu kanan.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP. Rachmat Hidayat., S.Tr.K.,S.I.K, Rabu, 15 April 2026 menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mengumpulkan alat bukti dan mengirimkan permintaan Visum ke RSUD Atambua dalam tindak lanjut kasus tersebut.
Untuk percepatan ungkap kasus pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Saat ini Satreskrim Polres Belu dengan bantuan Jatanras Polda NTT telah berhasil mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan dari Polres Belu dalam menindak lanjuti Laporan Polisi yang masuk.
Polres Belu akan tetap berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Belu. Dan menindak lanjuti apabila ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menghimbau kepada masyarakat Atambua untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Belu agar tetap kondusif dan apabila terdapat pelanggaran hukum dapat dilaporkan ke Polres Belu untuk ditindak lanjuti.
Untuk diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh, Team Resmob Polda NTT berhasil menangkap tiga terduga pelaku penikaman yang terjadi di wilayah Belu Atambua.
Tiga Terduga Pelaku Ini Sempat Lari Ke Kota Kupang Dan Akhirnya Di Tangkap Oleh Team Resmob Polda NTT.
Dua Terduga Pelaku KB (21) dan AM (20) di tangkap di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Dan Satu Terduga Pelaku, JM (20) di tangkap di salah satu Kos-Kosan temannya di wilayah Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. (Ronny)


