ATAMBUA, The East Indonesia – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua resmi melaksanakan penyelesaian status Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) melalui mekanisme hibah, Kamis 16 April 2026.
Acara Pelaksanaan hibah kepada Dinas Sosial dan PMD Belu untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat Belu yang membutuhkan ini berlangsung di Kantor Bea Cukai Atambua, Jl. Marsda Adi Sucipto, Haliwen, Kabupaten Belu, pada Kamis (16/04/2026).
Barang-barang yang dihibahkan kali ini terdiri dari komoditas pokok berupa beras merek Manu Tafui, Golden Dragon Sakunar Mean dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kegiatan ini dipimpin dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P kepada Sekertaris Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu, Marius Wiluraha.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad; perwakilan Komandan Distrik Militer 1605/Belu; perwakilan Kapolres Belu; perwakilan Kajari Belu; dan perwakilan Komandan Sub Satgas BAIS TNI.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai organisasi di bawah naungan Kementerian Keuangan,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama yaitu revenue collector, trade facillitator, industrial assistance dan community protector.
Disampaikan bahwa Selain sebagai aparat fiskal yang melakukan pemungutan bea masuk dan pajak terkait perdagangan internasional, bea cukai juga berperan aktif dalam menjamin kelancaran arus barang serta turut mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, dengan tidak mengesampingkan aspek pengawasan atas barang-barang yang dilarang atau dibatasi impor maupun ekspornya, terutama dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia.
“Dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai community protector, dan melaksanakan perintah Presiden RI dalam memberantas penyelundupan, serta menjaga wilayah perbatasan RI dan Timor Leste yang sangat luas dari penyelundupan
barang-barang ilegal baik yang akan diselundupkan ke dalam wilayah RI maupun yang akan diselundupkan keluar wilayah RI, Bea Cukai Atambua senantiasa menjalin sinergi, kerja sama, dan koordinasi yang harmonis dengan para Aparat Penegak Hukum di wilayah perbatasan RI – Timor Leste, yaitu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Komando Distrik Militer 1605/Belu, Kepolisian Resor Belu, Kejaksaan Negeri Belu, dan Sub Satgas BAIS TNI,” ujar Bambang.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya barang hasil penindakan yang merupakan hasil sinergi dan Kerjasama Bea Cukai Atambua dengan para Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Belu yang berhasil ditegah seperti 11.000.000 (sebelas juta) batang rokok illegal merk Marlboro yang dilekati pita cukai palsu, ballpress, beras, BBM bersubsidi, minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) illegal, yang tentu saja apabila semua barang tersebut berhasil diselundupkan ke dalam wilayah RI akan merusak sendi-sendi perekonomian negara dan mengakibatkan kebocoran penerimaan negara.
Diterangkan bahwa terhadap Barang Hasil Penindakan (BHP) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Tindak lanjut atas BMMN tersebut ada beberapa peruntukan, yaitu:
1. Dilelang, jika secara ekonomis lebih menguntungkan bagi penerimaan negara
sepanjang sesuai dengan ketentuan;
2. Dimusnahkan, untuk barang yang dilarang, tidak memiliki nilai ekonomis, atau
sesuai ketentuan harus dimusnahkan
3. Penetapan Status Penggunaan (PSP), jika dapat digunakan untuk mendukung
penyelenggaraan tugas instansi pemerintah; atau
4. Hibah, dalam hal dapat digunakan untuk kepentingan sosial, kebudayaan,
keagamaan, dan kemanusiaan
“Pada tanggal 26 Februari tahun 2026, BAIS TNI bersama dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad telah berhasil melakukan penindakan atas barang-barang ilegal yakni 88 karung beras dan 110 liter BBM yang akan diselundupkan melalui Jalur Tidak Resmi di wilayah Napan yang merupakan wilayah perbatasan RI-Timor Leste,” pinta Bambang Tutuko.
Kemudian Barang Hasil Penindakan tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Atambua yang selanjutnya atas Barang Hasil Penindakan tersebut telah kami tetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Dengan pertimbangan bahwa barang-barang hasil penindakan tersebut akan lebih bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Belu, maka kami usulkan agar dapat dihibahkan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu,” imbuh Kepala Kantor Bea Cukai Atambua.
Ditambahkan, ” Alhamdulilla, usulan kami mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Kupang tentang Persetujuan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B Atambua. Kami berharap, beras dan BBM tersebut dapat disalurkan kepada masyarakan Belu yang membutuhkan dalam upaya mendukung Pemerintah Kabupaten Belu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Dijelaskan secara rinci oleh Kepala Kantor Bea Cukai Atambua bahwa hibah atas Barang Hasil Penindakan (BHP) yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) kepada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Belu, yaitu:
1. Beras sejumlah 88 (delapan puluh delapan) karung, dengan berat 25 kg untuk tiap karung, dengan total 2,2 ton, dengan nilai Rp 39.600.000,- (tiga puluh Sembilan
juta enam ratus ribu rupiah);
2. BBM sebanyak 8 (delapan) jerigen kecil dan 2 (dua) jerigen besar, dengan total
110 liter dan nilai Rp748.000,-
“Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, yaitu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Komando Distrik Militer 1605/Belu, Kepolisian Resor Belu, Kejaksaan Negeri Belu, dan Sub Satgas BAIS TNI atas sinergi dan kerja sama yang senantiasa terjalin selama ini,” tutup Bambang Tutuko. (Ronny)


