SINGARAJA, The East Indonesia – Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tata kelola pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng, khususnya mengenai keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Rapat yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (19/5/2026), menghadirkan Dinas PUPRPerkim, Dinas Lingkungan Hidup, para Camat, serta perwakilan perbekel se-Kabupaten Buleleng.
RDP tersebut dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap pengelolaan TPS3R yang telah difasilitasi pemerintah di sejumlah desa di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 58 desa penerima TPS3R, ditemukan sebanyak 19 TPS3R belum berfungsi secara maksimal.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Masdana menjelaskan, terdapat beberapa TPS3R yang dibangun di atas lahan milik pribadi dan bukan aset pemerintah desa. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kendala dalam keberlanjutan pengelolaan sampah di desa.
“Kami sudah memanggil perwakilan penerima TPS3R dan menemukan ada beberapa yang belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya karena lokasi TP3SR berdiri di atas lahan pribadi, sehingga ketika kontrak penggunaan lahan berakhir atau diambil kembali oleh pemilik, pengelolaan menjadi terganggu,” Ujarnya.
Komisi II DPRD Buleleng menilai desa yang telah menerima fasilitas TPS3R seharusnya sudah mampu mengelola sampah secara lebih optimal. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai hambatan, baik dari sisi legalitas lahan, kesiapan pengelola maupun sarana pendukung.
Untuk itu, DPRD Buleleng telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna mencarikan solusi terhadap persoalan tersebut, termasuk memastikan TPS3R yang telah terealisasi dapat kembali berfungsi optimal di masing-masing desa.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar memperjelas komitmen desa penerima bantuan TPS3R ke depan. Dari sekitar 128 desa di Kabupaten Buleleng, saat ini baru sekitar 58 desa yang menerima fasilitas TPS3R, sehingga masih banyak desa yang belum memperoleh bantuan serupa.
Komisi II DPRD Buleleng menekankan pentingnya sosialisasi dan kesepakatan yang jelas kepada pemerintah desa penerima bantuan, mulai dari kesiapan lahan, pengelola, pembinaan, hingga dukungan anggaran operasional.
“Kami juga menemukan beberapa TPS3R belum dilengkapi fasilitas seperti alat pencacah sampah. Karena itu kami mendorong Dinas PUPR maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk melengkapi sarana yang masih kurang agar pengelolaan sampah dapat berjalan maksimal,” lanjutnya.
DPRD Buleleng berharap keberadaan TPS3R mampu mengurangi residu sampah yang dibuang ke TPA, sehingga penanganan sampah di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Ke depan, DPRD Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penanganan sampah yang lebih maksimal, termasuk memfasilitasi kebutuhan desa serta dukungan anggaran demi terciptanya sistem pengelolaan sampah yang efektif di Kabupaten Buleleng.(Wis)
Evaluasi TPS3R, Komisi II DPRD Buleleng Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah Desa


