ATAMBUA, The East Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu resmi membuka Sidang Paripurna dengan agenda utama pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sidang pembukaan yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Belu tersebut, pada Senin, 22 Juni 2026 dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang didampingi Wakil Ketua I DPRD Belu, Januaria Awalde Berek dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Antonius CHR Djaga Kota.
Pembukaan sidang ini sekaligus menandai dimulainya rangkaian tahapan persidangan di mana seluruh Anggota Dewan akan membahas, mengevaluasi, dan memberikan persetujuan akhir terhadap laporan keuangan daerah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para Anggota DPRD Belu, jajaran Forkopimda Plus, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Belu, pimpinan BUMN/BUMD Kabupaten Belu, pimpinan organisasi wanita, Tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh pemuda serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang dalam sambutannya sekaligus membuka sidang tersebut mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2026, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belu dimulai hari ini tanggal 22 Juni 2026.
“Agenda pokoknya adalah penyampaian nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyerahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Belu Tahun 2027,” urai politisi PDIP yang akrab disapa Febby Djuang.
Dijelaskan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 320 Ayat (1), ditegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal yang sama ditegaskan dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana rancangan peraturan daerah tersebut dibahas bersama oleh kepala daerah dan DPRD untuk mendapat persetujuan bersama yang harus dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kewajiban pertanggungjawaban kepala daerah pada hakikatnya merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran sebelumnya kepada masyarakat melalui DPRD selaku pemegang mandat masyarakat Kabupaten Belu,” tutur Ketua DPRD Belu.
Ditambahkan, “Momen ini merupakan wahana evaluasi untuk melihat sejauh mana perkembangan pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah pada tahun yang lalu.”
Febby Djuang juga mengatakan DPRD Kabupaten Belu memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belu terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini merupakan opini yang diberikan untuk kesekian kalinya kepada Pemerintah Kabupaten Belu. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kinerja terbaik dalam penyajian laporan keuangan. Atas pencapaian ini, sekali lagi kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Belu dan seluruh jajarannya yang telah bekerja keras,” imbuhnya.
Ketua DPRD Belu mengharapkan agar opini ini tetap dipertahankan pada tahun-tahun mendatang karena hal ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Harapan kita bersama agar keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Rai Belu tercinta,” pinta Febby Djuang.
Lanjutnya, “Kami juga memberi apresiasi kepada anggota DPRD Kabupaten Belu. Dalam pelaksanaan tugas fungsi DPRD sebagai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, anggota DPRD Belu telah berupaya melaksanakannya dengan baik dan akan terus berkelanjutan serta berkesinambungan dengan merangkul semua pihak, sehingga harapan tinggi masyarakat akan kecepatan dan ketepatan pembangunan di daerah ini dapat tercapai.”
Ketua DPRD Belu menerangkan bahwa sesuai ketentuan regulasi, persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat dilakukan pada akhir bulan Juli.
“Mari kita semua memanfaatkan waktu sidang dengan lebih efektif agar pelaksanaan sidang ini dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan tanpa mengurangi kualitasnya,” pungkas Febby Djuang. (Ronny)


