
SINGARAJA, The East Indonesia – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mendorong seluruh pemerintah desa di Kabupaten Buleleng untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Penandatanganan Naskah Perjanjian Bersama antara pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejari Buleleng terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Gde Manik Singaraja, Kamis (25/6).
Bupati Sutjidra menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mencegah terjadinya permasalahan hukum di tingkat desa, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pembangunan.
Menurutnya, pemerintah desa saat ini mengelola berbagai program pembangunan dan anggaran sehingga membutuhkan pendampingan hukum yang memadai agar setiap kebijakan dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Buleleng yang terus hadir memberikan pendampingan kepada desa. Melalui kerja sama ini, desa tidak hanya mendapatkan pencegahan terhadap potensi masalah hukum, tetapi juga memperoleh ruang konsultasi dan pendampingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi,” ujar Bupati Sutjidra.
Sementara itu pada kesehatan yang sama, Kepala Kejari Buleleng Dicky Darmawan, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel
Menurutnya, melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan kepada pemerintah desa guna mencegah munculnya permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan dana desa.
“Kerja sama ini bukan bentuk intervensi terhadap pemerintahan desa, melainkan upaya penguatan aspek hukum agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Buleleng semakin kuat sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Wis)