Jakarta, The East Indonesia – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam ucapan pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea ke jurnalis yang bertanya dalam jumpa pers di Jakarta (17/07/2026). Menurut IJTI Pusat, ucapan Hotman Paris tersebut dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
“Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat,” ungkap Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan dalam siaran pers, Minggu (19/07/2026).
Menurut Herik, tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah.
“Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik. Terkait kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, hal ini diatur tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Dan dalam Pasal 3 disebutkan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” tegas Pemimpin Redaksi RCTI itu.
IJTI Pusat mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Oleh karena itu, mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri.
“Kami mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis. Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk sikap menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” tandasnya.
IJTI mengingatkan seluruh elemen masyarakat, jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik.
IJTi Pusat juga menginstruksikan seluruh anggotanya agar bekerja secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalis.
“Kami juga menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik,” pungkasnya. (*)
