DENPASAR, The East Indonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Fida dari Kejari Denpasar dalam sidang, Selasa, 28 Juli lalu menuntut Theodorus Bani, sopir truk tangki air dalam kecelakaan lalulintas di Jalan Goa Gong, Kuta Selatan, Badung dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Tim kuasa hukum terdakwa Theodorus Bani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpuan Jurnalis (PENA) NTT, Bali, menyatakan, tuntutan pidana penjara selama empat tahun yang diajukan Jaksa tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan.
“Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan Jaksa dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang di Jalan Goa Gong, Kuta Selatan, tersebut,” tegas Yarianto Telaumbanua, anggota tim LBH PENA saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam persidangan Selasa, 4 Agustus 2026.
Tim penasihat hukum Edward Pangkahila, SH., MH., Charlie Y. Usfunan, SH., MH., Anderson Benyamin Sula, SH., dan Yarianto Telaumbanua, SH., menilai kecelakaan yang menewaskan Patrick Hanggono, Rory Max Hanggono, dan Nathan Mark Hanggono dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain yang tidak dijadikan pertimbangan secara utuh oleh penuntut umum.
“Dalam perkara ini tidak tepat apabila seluruh beban kesalahan dibebankan kepada terdakwa. Fakta persidangan justru menunjukkan adanya dugaan kontribusi dari pihak lain serta kondisi sarana lalu lintas yang patut menjadi perhatian,” demikian salah satu pokok pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Dalam pledoi disebutkan, sejumlah saksi menerangkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, sepeda motor korban berupaya menyalip truk tangki dari sisi kanan. Pada saat bersamaan, sebuah mobil Ford hendak keluar dari gang masuk ke Jalan Goa Gong sehingga diduga membuat pengendara sepeda motor kaget dan megerem mendadak hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke kolong truk.
Pembela juga menyoroti fakta bahwa upaya mendahului dilakukan pada ruas jalan dengan marka garis utuh yang menurut ketentuan lalu lintas tidak diperbolehkan digunakan untuk menyalip kendaraan lain.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan tidak diprosesnya pengemudi mobil Ford, padahal keberadaan kendaraan tersebut telah diungkap oleh saksi istri dan ibu korban dalam persidangan.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Badung juga dinilai memiliki tanggung jawab karena kondisi infrastruktur lalu lintas di lokasi kejadian belum memadai.
Dalam persidangan terungkap bahwa akses Jalan Lingkar Timur Universitas Udayana yang dilewati truk tangki air, dikemudikan terdakwa, melewati Jalan Goa Gong tidak dilengkapi atau tidak ada rambu larangan bagi kendaraan truk maupun bus.
Ini dikuatkan dengan keterangan saksi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, jalur tersebut memang dapat dilalui kendaraan berat karena tidak terdapat larangan sebagaimana yang dipasang pada jalur lama.
Tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi marka jalan yang disebut telah memudar sehingga berpotensi mengurangi kewaspadaan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Di sisi lain, terdakwa Theodorus Bani dalam keterangannya menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat maupun kesengajaan mengakibatkan kecelakaan. Saat kejadian, terdakwa mengaku tidak mengetahui sepeda motor korban terjatuh ke bawah truk hingga akhirnya baru menyadari setelah merasakan kendaraan yang dikemudikannya melindas sesuatu.
Usai kejadian, terdakwa menghentikan kendaraan, turun untuk memastikan kondisi korban, meminta pertolongan warga sekitar, serta kemudian berupaya melakukan mediasi dengan keluarga korban.
Kuasa hukum juga mengemukakan bahwa terdakwa selama proses persidangan bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, serta masih menjadi tulang punggung keluarga.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa mengemudikan mobil truk tangki air melewati jalan baru atau Jalan Lingkar Timur Unud, bukan melalui jalan lama yang ada rambu larangan melintas bagi truk dan bus sebagaimana pertimbangan Jaksa dalam menuntut.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum memohon Majelis Hakim menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Apabila majelis hakim berpendapat lain, pembela meminta putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip ex aequo et bono.***

