ATAMBUA, The East Indonesia — Pengadilan Negeri (PN) Kupang resmi menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau balpres.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar baru-baru ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 7 bulan kepada Velisianus Bere Leto (VBL) alias Bere Leto dan 6 bulan penjara untuk Elisabeth Isaac (EI).
Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasihat Hukum VBL kepada media ini, Rabu, 21 Oktober 2026 menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim dan memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H., selaku Penasihat Hukum VBL, menyampaikan bahwa pihak pembela mengapresiasi seluruh proses persidangan yang telah berjalan secara terbuka dan transparan.
Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa sejak awal tim hukum tetap pada pendiriannya mengenai peran konkret klien mereka di dalam perkara ini.
“Sejak awal, kami tetap berpendirian bahwa klien kami bukan importir, melainkan sebatas kurir dan penerjemah bahasa. Karena itu, pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan perbuatan konkret, peran terdakwa, serta pembuktian setiap unsur tindak pidana yang didakwakan,” ujar Danny dalam keterangan tertulisnya.
Danny memaparkan, dakwaan terhadap kliennya mencakup Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) UU Perdagangan, yang membawa ancaman pidana maksimal hingga 5 (lima) tahun penjara. Ia menggarisbawahi bahwa Pasal 111 UU Perdagangan secara spesifik ditujukan bagi importir yang memasukkan barang dalam keadaan tidak baru.
“Bagi kami, esensi perkara ini tidak semata-mata terletak pada lamanya pidana, melainkan pada ketepatan penilaian terhadap peran terdakwa. Kedudukan seseorang sebagai kurir atau penerjemah tidak boleh serta-merta disamakan dengan kedudukan sebagai importir tanpa pembuktian yang sah dan memadai,” pinta Danny.
Senada dengan hal tersebut, Yusup Missa, S.H., yang juga merupakan anggota Tim Penasihat Hukum VBL, turut menyampaikan apresiasinya atas jalannya penegakan hukum dalam perkara ini. Pihaknya menilai putusan hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan secara proporsional.
“Kami sebagai Tim PH sangat mengapresiasi tuntutan saudara JPU dan putusan Majelis Hakim yang lebih ringan dari tuntutan awal tersebut. Dengan putusan 7 bulan ini, kami selaku tim PH VBL sepakat untuk tidak mengajukan banding,” pungkas Yusup.(Rony)

