ATAMBUA , The East Indonesia – Kepolisian Resor (Polres) Belu mengamankan dua unit truk tronton yang diduga memodifikasi tangki bahan bakar secara ilegal.
Penindakan tegas ini dilakukan di tengah situasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang memicu antrean panjang dan keluhan dari masyarakat di wilayah Kabupaten Belu.
Operasi penertiban yang dipimpin oleh petugas gabungan berlangsung pada Selasa (20/10/2026) siang, sekitar pukul 11.00 WITA.
Petugas menghentikan dan memeriksa kendaraan di SPBU Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kota Atambua.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit truk tronton dengan nomor polisi DH 8803 EG dan DH 8437 EA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, kedua kendaraan besar tersebut diduga kuat telah dimodifikasi dengan tangki ganda atau tambahan.
Kapasitas tangki rakitan ini dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar pabrikan dan terindikasi digunakan untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah melebihi batas wajar.
Saat ini, kedua truk fuso tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa,S.H.,S.I.K mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti instruksi Kapolda NTT terkait pengawasan dan pengamanan distribusi BBM agar penyalurannya berjalan sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil pemantauan anggota di lapangan, kami menemukan kendaraan truk yang menggunakan tangki ganda atau modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar,” ungkap Kapolres Belu saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ditambahkan, “Pengamanan dua truk tronton ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan intensif Polres Belu. Sebelumnya, petugas telah melakukan penyisiran di sejumlah SPBU mulai Sabtu pekan lalu.”
Kapolres Belu menegaskan, pengamanan kedua kendaraan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan fisik semata. Penyidik juga melakukan pendalaman untuk menelusuri asal BBM, lokasi pengisian, serta kemungkinan adanya pola penyalahgunaan dalam distribusinya.
Polres Belu tambah Kapolres Belu akan memeriksa para sopir guna mengungkap rute perjalanan dan titik-titik pengisian BBM yang dilakukan.
Untuk memastikan dugaan ketidaksesuaian tangki, pemeriksaan spesifikasi teknis akan melibatkan Satuan Lalu Lintas, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), serta dealer resmi.
Langkah tersebut diperlukan guna memastikan apakah tangki yang terpasang pada kedua kendaraan telah mengalami modifikasi yang tidak sesuai standar pabrikan.
“Kami dari kepolisian akan melepas tangki rakitan bilamana terbukti tidak sesuai ketentuan sehingga spesifikasi kendaraan dapat dikembalikan ke kondisi standar, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku”tambahnya.
Mantan Kapolres Lembata ini menegaskan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperkuat dan diperketat karena BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran.
Praktik yang berpotensi mengganggu ketersediaan dan pemerataan distribusi tidak boleh dibiarkan merugikan konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pengemudi untuk tidak melakukan modifikasi tangki atau tindakan spekulatif lainnya. Kepatuhan pada aturan sangat penting demi menjamin keadilan serta pemenuhan hak BBM bersubsidi bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Polres Belu memastikan penertiban dan pemeriksaan di sejumlah SPBU, baik di wilayah Kota Atambua maupun kecamatan di luar kota, akan terus dilakukan secara berkala.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penimbunan, pelangsiran ilegal, atau praktik lain yang berpotensi menghambat penyaluran BBM bersubsidi.(Rony)

