Friday, October 30, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Merasa Dirugikan, I Gusti Ngurah Agung Tri Widyanta Laporkan Akun Kep_alakeluarga ke Polda Bali

DENPASAR, The East Indonesia – Salah seorang Warga Bali atas nama I Gusti Ngurah Agung Tri Widyanta, melaporkan akun media sosial (Medsos) instagram @kep_alakeluarga ke Polda Bali, Kamis 29 Oktober 2026.

Akun ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana berkaitan dengan unggahan-unggahan secara terus-menerus yang telah membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta merugikan masyarakat sebagai konsumen pengguna manfaat internet dan sosial media.

Akun @kep_alakeluarga diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1,2 dan 3.

Kuasa Hukum I Gusti Ngurah Agung Tri Widyanta, dari Atlantis Law Office, I Gede Bina bersama tujuh rekannya kepada awak media di Mapolda Bali, menjelaskan laporan terkait akun ini berdasarkan dugaan pelanggaran UU ITE khususnya pasal 28 ayat 1 dan 3.

“Dimana kalau kita bicara ketentaun pasal 28 ayat 1, berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Dalam hal ini konsumen itu adalah klien kami, dimana sebagai pengguna fasilitas internet dan medsos beliau merasa dirugikan kepentingannya karena telah mendapatkan informasi yang tidak produktif dan cendrung menyajikan informasi-informasi yang tidak sesuai fakta dan tidak didukung oleh bukti-bukti,” tegas Gede Bina.

Gede Bina menjelaskan, konten-konten yang dibuat akun tersebut didominasi berita bohong. Hal ini dinilai sangat merugikan kepentingan klien secara material.

“Terkait UU ITE pasal 28 ayat 3 yaitu postingan ini tentu telah membuat kegaduhan di masyarakat . Adanya postingan ini, dengan berbagai komen-komen di dalamnya menimbulkan pro kontra, tentu sangat membuat ketidaknyamanan di masyarakat sebagai pengguna media sosial. Sehingga ada perdebatan-perdebatan yang dipicu oleh postingan-postingan tersebut yang tidak didukung oleh bukti-bukti,” jelasnya.

Gede Bina berharap, laporan ini bisa segera ditindaklanjut Polda Bali sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Gede Bina, kliennya melaporkan akun tersebut berkaitan dengan postingan yang memuat sejumlah tokoh publik di Bali. “Sebagai masyarakat pengguna media sosial tentu harapan dari klien kami ingin mendapatkan informasi positif. Bukan informasi-informasi yang negatif yang cenderung membuat perasaan tidak nyaman. Sehingga pada konteks berbayar yang menggunakan internet, klien kami merasa dirugikan, ” jelasnya.

Dia menjelaskan, sebagai masyarakat Bali tentu klien kami Agung Tri Widyanta ingin mendapatkan sajian hal-hal positif di sosial media.

Ketika ditanya awak media, apakah keseluruhan isi dari postingan akun tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta, Gede Bina mengatakan, hasil analisa timnya tidak ada satu pun ditemukan bukti yang ditunjukkan bahwa postingannya itu benar.

Terkait motif di balik postingan akun tersebut, Gede Bina menyampaikan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyelidik Polda Bali untuk mendalaminya. “Tapi yang pasti dari bacaan dan analisisa, semua postingan yang telah dibuat itu tidak didukung oleh bukti apapun, bahkan itu cenderung membuat kegaduhan yang menimbulkan kerugian secara material pada klien kami,” jelasnya.

Dalam pengaduan di Polda Bali, Bina Gede dan tim kuasa Hukum dari Atlantis Law Office juga menyerahkan lima bukti berupa screenshot konten yang berkaitan dengan postingan akun tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar mempertimbangkan untuk mentake down dan memblokir akun kep_alakeluarga.

“Harapan kami ada komunikasi dengan kementerian agar akunnya di-takedown.
Karena tentu dengan makin lama akun ini ada akan makin meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Gede Bina juga menegaskan meski akan berkomunikasi dengan kementerian, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum di Polda Bali sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy saat dikonfirmasi awak media mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Intinya semua laporan aduan masyarakat pasti akan kita tindaklanjuti sesuai mekanisme prosedur dan hukum yang berlaku,” tegas mantan Kapolres TTS ini.

Terkait sejumlah laporan warga Bali di Polda Bali terkait akun medsos Global Bali Dewata (GSB) dan Kep_alakeluarga, Ariasandy menegaskan pihaknya tak diam dan terus menindaklanjuti. “Ya kita ikuti perkembangan tindak lanjut dari Polres Tabanan,” ujarnya

Sementara itu Informasi yang dihimpun awak media, terkait UU ITE pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 diterangkan aturan mengenai larangan penyebaran informasi bohong (hoaks) dan ujaran kebencian berbasis SARA di dunia digital.

Berdasarkan pembaruan hukum terkini dalam UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), Pasal 28 terdiri dari 3 ayat utama. Pertama, Pasal 28 Ayat (1) – Berita Bohong yang Merugikan Konsumen. Pasal ini Melarang tindakan menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam konteks transaksi elektronik. Menyasar hoaks perdagangan/bisnis online (seperti penipuan belanja online atau informasi produk palsu) yang menimbulkan kerugian materiil bagi konsumen.

Kedua, Pasal 28 Ayat (2) – Ujaran Kebencian Berbasis SARA . Pasal ini, melarang penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain hingga memicu rasa kebencian atau permusuhan. Berfokus pada pencegahan ujaran kebencian (hate speech) terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas, atau orientasi seksual.

Ketiga, Pasal 28 Ayat (3) – Berita Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan. Pasal ini jelas melarang penyebaran informasi bohong yang berpotensi memicu kerusuhan di tengah masyarakat. Menindak penyebar desas-desus atau berita palsu di ruang siber yang dampaknya memicu kekacauan atau gangguan ketertiban umum di dunia nyata (fisik).(red)

Popular Articles