ATAMBUA, The East Indonesia – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mempertegas komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan RI-Timor Leste, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui gelaran Sosialisasi Pas Lintas Batas (PLB) yang berlangsung di Aula Kantor Camat Raihat, Kabupaten Belu, Selasa (21/7/2026).
Demi mengoptimalkan pengawasan di garda terdepan negara, Imigrasi Atambua menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belu.
Kolaborasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pemanfaatan PLB yang benar, sekaligus memitigasi risiko penyalahgunaan serta penyelundupan narkotika yang rentan memanfaatkan jalur-jalur perbatasan kedua negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen resmi bagi masyarakat perbatasan.
PLB merupakan dokumen perjalanan legal pengganti paspor yang diperuntukkan bagi warga perbatasan untuk menjalankan kegiatan sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan sesuai Border Crossing Agreement antara Indonesia dan Timor Leste.
“PLB ini adalah instrumen perlindungan hukum bagi warga kita di perbatasan agar terhindar dari sanksi pidana perlintasan ilegal. Keberadaan PLB berlaku selama 1 (satu) tahun dengan izin tinggal maksimal 10 hari dan radius jelajah hingga 15 km dari pos perlintasan,” ujar Jusup dalam pemaparannya.
Untuk mempermudah layanan, Kanim Atambua meluncurkan inovasi “Smart Approval”, sebuah sistem digitalisasi izin perlintasan yang memberikan kepastian persyaratan, kepastian biaya, dan efisiensi waktu.
Melalui inovasi ini, proses penerbitan PLB ditargetkan selesai hanya dalam waktu kurang dari 1 jam.
Inovasi layanan ini memicu lonjakan kesadaran hukum masyarakat secara signifikan.
Tercatat, penerbitan PLB di wilayah kerja Kanim Atambua meningkat pesat dari 140 dokumen pada tahun 2025 menjadi 278 dokumen pada pertengahan tahun 2026.
Selain aspek lalu lintas keimigrasian, kegiatan ini menyoroti kerentanan kawasan perbatasan terhadap kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan narkotika.
Kepala BNNK Belu, Suroso, memaparkan ancaman masuknya New Psychoactive Substances (NPS) melalui jalur-jalur tidak resmi atau “jalur tikus”.
“Saat ini terdapat 1.350 hingga 1.444 jenis narkotika baru di dunia dan 175 di antaranya telah masuk ke Indonesia. Wilayah perbatasan menjadi titik krusial yang harus kita bentengi bersama, sejalan dengan visi ‘Belu Bersinar’ (Bersih Narkoba) dan arahan Asta Cita Presiden,” tegas Suroso.
Ia juga menambahkan bahwa BNNK Belu mengedepankan pendekatan humanis melalui layanan rehabilitasi gratis bagi korban penyalahgunaan yang melapor secara sukarela, serta penguatan edukasi dini lewat program Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN).
Sesi diskusi interaktif yang berlangsung hangat dan kondusif antarstakeholder menghasilkan sejumlah komitmen strategis.
Menanggapi isu pengetatan pengawasan di pasar perbatasan seperti Pasar Turiskain serta maraknya warga asing yang melintas tanpa dokumen lengkap, Imigrasi Atambua memastikan akan meningkatkan intensitas pengawasan lapangan secara berkala.
“Faktor kekeluargaan antar-warga di garis batas memang kita hormati, tetapi kedaulatan NKRI dan ketertiban hukum tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” tegas Jusup Pehulisa Ginting.
Melalui sosialisasi ini, jajaran Imigrasi Atambua mengimbau seluruh Kepala Desa untuk memvalidasi Surat Keterangan Domisili warga secara akurat serta mendorong masyarakat agar senantiasa menggunakan PLB resmi dalam setiap aktivitas lintas batas.
Dukungan senada disampaikan oleh Sekretaris Camat Raihat, Imelda Prima De Janti Bria, yang mewakili Camat Raihat.
Dalam pernyataan penutupnya, ia mengimbau seluruh Kepala Desa untuk meneruskan informasi ini kepada warga agar tertib administrasi, memanfaatkan layanan PLB, serta berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing. (Ronny)


