Wednesday, September 2, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

DPRD dan Pemkab Belu Mulai Bahas Perubahan APBD 2026 dan Dua Raperda Penting

ATAMBUA , The East Indonesia – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang, memimpin langsung Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belu dengan agenda utama Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dihadiri langsung oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, sidang yang menjadi instrumen penting penyesuaian arah pembangunan ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Belu pada Selasa, 1 September 2026.

Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD Belu menegaskan bahwa APBD merupakan tiang penopang utama dalam menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Febby Djuang mengingatkan agar dokumen Perubahan APBD tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, melainkan harus mampu menjawab dinamika perkembangan di lapangan.

“Diperlukan langkah penyesuaian program prioritas dan pengalokasian dana yang tepat, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.

Ketua DPRD Belu menjelaskan bahwa rangkaian sidang legislatif ini berjalan berlandaskan regulasi resmi melalui Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2026.

Agenda pokok yang akan dikawal ketat oleh pihak parlemen meliputi pembahasan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026, penyampaian Nota Pengantar, hingga pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan.

Lebih lanjut, Febby Djuang menggarisbawahi empat prinsip utama yang wajib dipatuhi dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 ini:

* Konsistensi penuh terhadap dokumen perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
* Kerealistisan dalam mengukur kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan daerah.
* Pengelolaan berbasis kinerja yang menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.
* Efisiensi dan efektivitas pemanfaatan anggaran agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

Di tempat yang sama, Bupati Belu Willybrodus Lay, SH menyampaikan apresiasi atas kesiapan DPRD dalam membuka pembahasan ini.

Selaras dengan pandangan Ketua DPRD, Bupati memaparkan bahwa usulan Perubahan APBD 2026 ini berpedoman pada ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Bupati Willybrodus Lay mengamini perlunya pergeseran anggaran dan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) tahun berjalan agar program pembangunan tetap berkesinambungan.

Menariknya, menyikapi dinamika waktu, Bupati juga melontarkan usulan strategis ke depan agar proses pembahasan perubahan anggaran bisa dipercepat di masa mendatang segera setelah audit BPK RI atas LKPD 2025 selesai agar eksekusi program tidak menumpuk di akhir tahun akibat keterbatasan waktu pelaksanaan di bulan September.

Selain Perubahan APBD, kemitraan strategis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Belu dalam sidang paripurna ini juga diarahkan untuk menuntaskan dua Raperda penting lainnya.

Keduanya adalah Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kedua Raperda ini dinilai mendesak untuk menyesuaikan tata kelola birokrasi dan pendapatan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.

Sidang Paripurna DPRD Belu ini dipastikan akan terus bergulir secara intensif melalui mekanisme kedewanan yang berlaku demi melahirkan kebijakan anggaran yang kredibel dan berpihak pada rakyat Belu. (Ronny)

Popular Articles