Wednesday, October 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Viral Pungli Pejalan Kaki di Fulan Fehan, Pemkab Belu Minta Maaf dan Tegakkan Denda Adat

ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Kabupaten Belu merespons keluhan wisatawan terkait pungutan liar di destinasi wisata Padang Savana Fulan Fehan.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Belu bersama Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Belu menggelar jumpa pers resmi pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Langkah ini diambil setelah unggahan video dari seorang konten kreator TikTok bernama Yudi Tarigan viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah empat hari lalu tersebut, Yudi meluapkan kekecewaannya terhadap oknum pengelola Fulan Fehan.

Pasalnya, meski berkunjung sebagai pejalan kaki, ia tetap dipaksa membayar biaya parkir sebesar Rp10.000.

Menyikapi masalah tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo, S.IP, yang didampingi Kepala Bagian Prokopim Setda Belu, Debrito E. Seran, SSTP, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf sekaligus apresiasinya.

“Atas nama Bupati Belu, saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran kita semua. Pada kesempatan pertama ini, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh salah satu konten kreator dan juga pengunjung lainnya,” ujar Januaria di hadapan awak media.

Nona Alo menegaskan bahwa kritik yang disampaikan melalui video viral tersebut menjadi masukan berharga bagi pemerintah.

“Kami berterima kasih atas kritikan dan pendapat tersebut. Lewat kritik ini, kami bisa terus berbenah dan memperbaiki tata kelola pariwisata di Kabupaten Belu,” pintanya.

Mengingat kawasan wisata Fulan Fehan dikelola oleh komunitas adat setempat, Pemkab Belu langsung mengambil tindakan tegas.

Januaria mengungkapkan bahwa pada Senin, 19 Oktober 2026, telah diberlakukan sanksi berupa denda adat terhadap komunitas pengelola destinasi tersebut.

Tidak berhenti di situ, Disparbud Belu juga menjadwalkan evaluasi menyeluruh secara internal dan kelembagaan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Evaluasi ini bertujuan untuk membedah apakah operasional di lapangan selama ini sudah berjalan sesuai koridor hukum atau justru menabrak aturan.

Secara regulasi, pengelolaan Fulan Fehan oleh komunitas adat mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2021 yang tetap wajib berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu.

Dalam klarifikasinya mengenai tarif resmi, Nona Alo menegaskan bahwa aturan pungutan di Fulan Fehan sama dengan destinasi yang dikelola langsung oleh pemda, seperti Pantai Pasir Putih dan Patung Bunda Maria.

Berdasarkan Perda tarif perubahan terbaru, retribusi yang sah adalah:
• Kendaraan Roda 2 (Motor): Rp8.000
• Kendaraan Roda 4 (Mobil): Rp20.000
• Pejalan Kaki: Gratis (tidak dipungut biaya)

Di akhir jumpa pers, Kadisparbud Belu mengajak seluruh lapisan masyarakat dan wisatawan untuk bersama-sama menjaga citra pariwisata daerah.

“Untuk para pengunjung, sekali lagi kami memohon maaf. Dan untuk masyarakat, mari kita jaga bersama agar setiap destinasi wisata kita menjadi tempat yang nyaman dan welcome bagi siapa saja yang datang berkunjung ke Kabupaten Belu,” pungkasnya.(Rony)

Popular Articles