Tuesday, February 24, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Menipu Ratusan Miliar, Sudikerta Akhirnya Jadi Tersangka

Denpasar,Theeast.co.id, – Mantan Wakil Gubernur Bali yang juga adalah Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Ketut Sudikerta akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka politisi yang pernah bertarung di Pilgub Bali ini dilakukan pada Jumat sore (30/11) setelah pihak penyidik Polda Bali mempelajari berbagai materi dan berkas laporan dan memeriksa beberapa saksi. Caleg DPR RI ini dilaporkan oleh PT Marindo Investama yang menjadi anak perusahan PT Maspion Group asal Surabaya Jawa Timur.

Kuasa Hukum PT Marindo Investama Sugiharto menjelaskkan, obyek tanah yang diperjualkan dengan melibatkan Sudikerta berlokasi di Pura Jurit Uluwatu, Desa Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Bali. “Kasus ini sudah lama dilaporkan. Namun baru kemarin kami menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali tertanggal 30 November 2018. SP2HP itu ditandatangi oleh Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusontoro,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (31/11). Menurut Sudiharto, kasus ini sudah dilaporkan sejak lama namun perkembangan penyidikan belum menyentuh materi. Setelah penyidik mengantongi bukti otentik, memeriksa saksi, maka penyidik akhirnya mengeluarkan SP2HP. Ia menyebut, Sudikerta dikenakan pasal berlapis. Pertama, Sudikerta diduga melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP tentang pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu, Sudikerta juga dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Sugiharto, laporan dugaan penipuan kasus jual beli tanah itu berawal dari proses jual beli tanah yang ternyata masih milik Pura Jurit Uluwatu, Desa Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Bali. Proses transaksi jual Bali tanah dilakukan oleh Sudikerta melalui PT Pecatu Bangun Gemilang yang ternyata Komisaris Utama adalah isteri Sudikerta yakni Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini. Tanah yang ditawarkan seluas 38,650 M2 dengan nomor SHM 5048/Jimbaran dan 3,300 M2 dengan SHM nomor 16249/Jimbaran yang berlokasi di Desa Balangan. “Setelah proses negosiasi, harga disepakati Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan akhir tahun 2013,” ujarnya. Sayangnya, dua sertifikat itu bermasalah. Pertama, SHM 5048/Jimbaran ternyata palsu. Kedua, SHM 16249/Jimbaran ternyata sudah dijual lagi ke pihak lain. “Dari hasil penelusuran kami, Sudikerta menjadi penawar, melalui PT Pecatu Bangun Gemilang. Setelah uang dibayar sebanyak Rp 150 miliar, uang tersebut dibagi-bagi kepada para pihak, sementara pihak pembeli tidak bisa memiliki tanah yang menjadi obyek, karena SHM palsu dan satunya sudah dijual ke pihak lain. Klien saya dibohongi, uang sudah bayar, tetapi tanah tidak bisa dimiliki,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Sudikerta Togar Situmorang mengatakan, apa yang disangkakan terhadap kliennya semuanya tidak benar. “Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam proses jual beli tanah sebagaimana dimaksud. Bahkan, nama Sudikerta tidak ada dalam PT Pecatu Bangun Gemilang. Bagaimana mungkin klien kami dituding menipu,” ujarnya. Ia mempersilahkan pihak Maspion memberika bukti-bukti bila itu ada. Dirinya bersama timnya sudah melakukan investigasi terhadap semua proses jual beli tanah, dan semuanya sama sekali tidak melibatkan Sudikerta.

Terhadap penetapan kliennya menjadi tersangka, Togar mengaku akan menempu jalur hukum. Pihaknya akan menempuh jalur praperadilan karena penetapan tersangka tidak berdasarkan fakta dan kondisi riil di lapangan.(Axelle Dae)

Popular Articles