Friday, March 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Ini Penjelasan Pihak Bea Cukai Atambua Usai Penyerahan Berkas Kasus Moge HD di Kejaksaan

Atambua, Theeast.co.id – Pihak Bea Cukai Atambua selaku penyidik kasus pencobaan penyelundupan Sparepart motor Harley Davidson yang terjadi di Pelabuhan Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu wilayah perbatasan negara RI-RDTL menjelaskan beberapa hal terkait kasus tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak bea cukai menjelaskan bahwa tepatnya hari Selasa 03 Oktober 2017, Aparat berhasil menggagalkan pengiriman sebuah kontainer berwarna merah berukuran besar yang diduga berisi rangka dan mesin sepeda motor gede (moge) Harley Davidson di pelabuhan Laut Atapupu. Saat itu, kontainer besar tersebut nyaris dimuat ke atas kapal ekspedisi namun ditahan oleh aparat dari Kodim 1605/Belu dan Provos Polisi Militer Atambua.

Sehari kemudian Rabu 04 Oktober 2017 sekitar pukul 14:00 Wita, pihak Bea Cukai Atambua pun membongkar kontainer yang ditahan dan berhasil mengamankan barang selundupan yang berisi suku cadang (spare part) sepeda motor Harley Davidson. Barang itu dibuka oleh petugas Bea Cukai Atambua di bawah pimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Atambua, Roben Dima, dan penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Bali, NTB dan NTT, Bandoro dan disaksikan petugas dari Kodim Belu dan Polres Belu, juga dari perusahaan ekspedisi, Maksimus Keru.

Kasubsi Penyuluhan Bea Cukai Atambua, Daud Maniata yang diwawancarai oleh awak media ini disela penyerahan berkas dari Penyidik Bea Cukai Atambua ke Kejaksaan Negeri Atambua terkait kasus dugaan penyelundupan Spearpat motor Harley Davidson menyampaikan bahwa pihak Bea Cukai Atambua melakukan serah terima berkas dengan Kejaksaan Negeri Atambua usai memproses penyelidikan dan penyidikan selama setahun lebih karena tersangka dan barang melanggar undang-undang kepabeanan pasal 102 huruf D yang menyatakan bahwa setiap orang yang membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan.

Tersangka dalam hal ini Sopir truk pengangkut kontainer, Paulus Tanmenu pun diancam akan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat l (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dirinya juga menjelaskan bahwa barang tersebut sebenarnya akan diberangkatkan menuju Oekusi,Timor Leste hanya saja setelah melewati batas Mota’ain mereka berbelok arah dan mencoba membongkar barang dalam pengawasan kepabeanan di Pelabuhan Laut Atapupu, kecamatan Kakuluk Mesak. “Saat melintas batas Mota’ain, status barang nya itu transit dari Dili ke Oekusi hanya saja mereka coba membongkar barang di pelabuhan Atapupu. Sebenarnya kalau hanya lewat saja itu tidak apa-apa,”ungkapnya.

Dikatakan juga bahwa tersangkanya hingga saat ini diserahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Atambua masih Sopir truk pengangkut kontainer. Sedangkan pemilik barangnya masih belum diketahui sehingga pemilik masuk dalam DPO Bea Cukai Atambua.

Selain itu, Kepala Seksi PKC II, I Nengah Budiarta juga menjelaskan bahwa pelakunya saat ini masih Sopir karena berdasarkan kronologis kejadiannya yang ditangkap dan diproses pertama itu adalah yang membawa mobil untuk mengangkut barang berisi 25 Koli Spearpat motor Harley Davidson. Selanjutnya barang itu darimana akan ditentukan pada proses persidangan di Pengadilan.

Sementara yang menjadi pertanyaan publik dengan pemilik mobil Colega Timor pengangkut kontainer belum bisa dijadikan tersangka dengan alasan bahwa bisa saja bukan pemilik mobil truk pengangkut yang menyuruh untuk mengangkut barang tersebut.

Ketika ditanyai kerugian Negara akibat kasus pencobaan penyelundupan Spearpat motor Harley Davidson ini, Budiarta mengatakan bahwa belum bisa disebutkan. (Ronny)

Popular Articles