Sunday, June 14, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Ini Identitas Para TKA Asal China Yang Diringkus Tim Pora Kabupaten Belu

Atambua,Theeast.co.id – Setelah diringkus dan diperiksa oleh Tim Pora Belu maka mendapatkan identitas dari keempat Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari negara China. Keempat orang Tenaga Kerja Asing yang bekerja untuk PT. Antapura Energi Indonesia (AEI) sebagai tenaga ahli pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang ada di Kelurahan Umanen, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) kabupaten Belu, Rabu (20/02/2019).

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, keempat TKA Asal China tersebut ditangkap lantaran bekerja di salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Belu tanpa dilengkapi dengan dokumen kerja yang lengkap. Satu TKA asal China berhasil ditangkap di lokasi (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) PLTS, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. Sedangkan ketiga orang lainnya ditangkap saat sedang bersiap untuk berangkat ke lokasi kerja di Hotel Matahari Atambua.

Nama-nama Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ditangkap Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing sebagai berikut;

Pertama, Han Zhiqing. Pria kelahiran Jiangsu, 22 Juli 1991 itu bernomor Pasport E89045617 dengan masa berlaku 25 Oktober 2016 sampai dengan 24 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Han Zhiqing datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juli 2018 dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas berlaku hingga 12 Juli 2019. IMTA berlaku dari 22 Januari 2018 sampai dengan 2 Februari 2019 untuk bekerja di Jakarta. “Dengan Demikian, Han Zhiqing mengantongi IMTA yang sudah expired dan lokasi kerjanya pun tidak tidak sesuai dengan dokumen yang ia miliki,”ujar Aswar.

Kedua, Zhang Dezhi. Pria kelahiran Jiangsu, 20 Mei 1985 itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Januari 2019. Zhang memiliki nomor Pasport E72946946 dengan masa berlaku 31 Agustus 2016 sampai dengan 30 Agustus 2026 itu datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival.

Ketiga, Huang Xichao. Pria kelahiran Jiangsu, 25 November 1985 datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Februari 2019. Huang memiliki nomor Pasport EA7149495 dengan masa berlaku 10 Juli 2017 sampai dengan 09 Juli 2027. Dari hasil pemeriksaan sementara, Huang datang ke Indonesia menggunakan Visa Tinggal Terbatas Keperluan Bekerja Index Visa X.312 berlaku sampai dengan 02 Februari 2020.

Keempat, Dhang Wei. Pria kelahiran Gansu, 16 Agustus 1992 itu datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 03 Februari 2019. Dhang yang memiliki nomor Pasport ED1017147 dengan masa berlaku 16 Mei 2018 sampai dengan 16 Mei 2028 itu datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Azwar Anas Ketua Tim Pora kepada awak media membenarkan akan adanya penangkapan tersebut. Disampaikan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami lebih lanjut soal kasus keempat orang Tenaga Kerja Asing asal China tersebut. “Benar dari hasil sidak yang kita lakukan tadi siang bersama dengan Tim Pora di lokasi kerja dan hotel, kita berhasil mengamankan empat orang TKA asal China. Untuk sementara kita masih melakukan pemeriksaan dan mendalami lebih lanjut pelanggaran yang mereka lakukan. Kita usahakan agar pemeriksaan ini sudah bisa selesai dalam satu-dua hari ke depan,” ungkapnya. (Ronny)

Popular Articles