Thursday, March 26, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

TNI-Polri Setempat Pastikan Situasi Aman PSU Di TPS 04 Raifatus Kabupaten Belu

Atasmbua, Theeast.co.id – Aparat keamanan TNI-POLRI di wilayah Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Perbatasan Negara RI-RDTL memastikan situasi dan kondisi yang aman menjelang hari-H Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, DPD, DPR RI DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten di Dusun Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.

Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kapolsek Raihat IPTU Yohanes Seran saat ditemui awak media ini di lokasi TPS 04 Raifatus menyampaikan bahwa saat ini dipastikan semua situasi dan kondisi menjelang Pemungutan Suara Ulang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif tahun 2019 telah aman. Jumat malam (26/04/2019). “Saat ini kami aparat keamanan di wilayah Raihat bisa pastikan situasi hingga kini telah aman,” tegasnya.

Personil yang saat ini selalu di kerahkan dari pihak Kepolisian Resort Belu untuk mengamankan situasi dan kondisi di Dusun Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu berjumlah 20 orang. “Kami kerahkan 20 personil Polisi untuk lakukan pengamanan di wilayah ini,” ungkap IPTU Yohanes.

Senada dengan itu, Dandim 1605/Belu Letkol Inf Ari Dwi Nugroho melalui Danramil Raihat Kapten Sri Widayat juga memastikan bahwa hingga saat ini situasi dan kondisi sekitar wilayah akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Raifatus dalam keadaan yang aman.

Danramil Sri menyebutkan bahwa pihak Kodim 1605/Belu sendiri telah menugaskan 9 Personil Tentara Nasional Indonesia di sekitar lokasi TPS 04 Raifatus. “Kami TNI-POLRI kerjasama dengan elemen terkait siap amankan PSU di Dusun Fatubelar Desa Raifatus,” katanya.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media ini, pada tanggal 17 April 2019 yang lalu di TPS 04 ditemukan satu orang pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemilih, diberi kesempatan melakukan pemilihan oleh petugas KPPS setempat. Pemilih tersebut ternyata tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Saat itu, Pemilih bersangkutan datang ke TPS 04 dan mendaftarkan diri ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 04 dengan menunjukkan Kartu Keluarga untuk diberi kesempatan memilih.

Petugas KPPS sempat mengingatkan Pemilih tersebut untuk tidak mendaftar sebagai Pemilih karena tidak memiliki E-KTP sebagai syarat utama pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dimana sebagai merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Di saat itu pula petugas KPPS mengadukan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai panitia di Kecamatan setempat dan petugas PPS memberikan jawaban bahwa bisa mencoblos dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) sehingga Pemilih bersangkutan pun turut serta memilih dalam Pemilihan tersebut.

Hal tersebut-lah menjadi salah satu syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil pemilihan dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut (d) Pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu, Mikhael Nahak saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Senin (22/04/2019) membenarkan adanya Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu. “Untuk Kabupaten Belu ada satu TPS yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Itu terjadi di TPS empat, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat,” ungkapnya.

Berdasarkan rencana yang dilakukan oleh KPU Belu dengan dasar Perundang-undangan, akan dilaksanakan paling lambat 10 hari pasca hari H yaitu tanggal 27 April 2019.

Mikhael Nahak menyatakan bahwa ditetapkan pada tanggal 27 April karena berkaitan dengan penyiapan logistik yang sebagian besar didatangkan dari Jakarta seperti surat suara, kotak suara, tinta, segel dan hologram. “Kita sudah mengajukan sehingga kita berharap satu atau dua hari ini logistik tersebut sudah tiba disini dan kita bisa menyiapkan TPS tersebut untuk dilakukan PSU” imbuhnya.

Ketua KPUD Belu ini juga berharap kepada semua masyarakat di TPS 04 Desa Raifatus Kecamatan Raihat dapat kembali menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 27 April 2019 demi suksesnya Pesta Demokrasi Bangsa Indonesia. (Ronny)

Popular Articles