Sunday, April 12, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Program Unggulan ‘Sahabat’ Gagal, Polres Belu Panggil PPK Dan Kontraktor Maek Bako

ATAMBUA, Theeast.co.id – Salah satu proyek dari program unggulan pasangan Bupati Belu Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan (paket SAHABAT) yang telah menguras anggaran Miliaran Rupiah ternyata gagal.

Terlebih proyek senilai 1,3 Miliar yang digelontarkan dan kemudian ditanam – lepas di kawasan hutan negara Udukama RTK  91, Kecamatan Atambua Selatan dan Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Kegagalan ini membuat Penyidik Polres Belu telah mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petrus Bone dan salah satu kontraktor pelaksana dalam pengadaan bibit Maek Bako (Porang) di Hutan Jati Nenuk pada tahun Anggaran 2017.

Sejak kemarin, Senin pagi (24/02/2020) kedua bersangkutan telah diundang ke pihak Tipikor Polres Belu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Maek Bako miliaran rupiah tersebut.

Pantauan media ini, keduanya dipanggil dan mendatangi kantor Tipikor Polres Belu sekira pukul 09.00 Wita pagi.

Nampak PPK, Petrus Bone datang mengenakan seragam (dinas-keki), sementara salah satu kontraktor pelaksana mengenakan baju warna biru dan celana krem.

Keduanya dimintai keterangan (klarifikasi) sejak pagi hingga sore hari.

Belum selesai melakukan klarifikasi, hari ini, Selasa (25/02/2020) kedua pihak tersebut kembali mendatangi Tipikor Polres Belu untuk melanjutkan permintaan keterangan.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Selasa sore (25/02/2020) membenarkan akan adanya undangan tersebut kepada PPK maupun kontraktor pelaksana yang mengadakan bibit Maek Bako di Hutan Jati Nenuk.

“Terkait ini ya sebagai bahan untuk kita monitoring, seperti apa pelaksanaannya. Intinya kita mengumpulkan keterangan – keterangan, informasi – informasi terkait dengan waktu itu pelaksanaannya, ” tandasnya.

Diungkapkan bahwa usai melakukan pengambilan keterangan maka selanjutnya pihak penyidik akan turun langsung ke lapangan.

“Kita akan dalami. Karena Tindak pidana korupsi itu berangkat dari niatan merampok uang Negara. Jadi kita tidak boleh semata-mata melihat program gagal, kita katakan korupsi. Kita harus melihat bahwa program ini ada otak rakusnya tidak. Ada otak rampoknya tidak. Itu bisa kita gali. Maka kita masih dalami proses ini,” pungkas Kasat Sepuh Siregar.

Kegagalan dalam perencanaan (administrasi) akan menjadi target awal pemeriksaan dibarengi adanya orang yang ingin mendapatkan keuntungan dari proyek ini.

“Kalau memang kita temukan hal seperti itu. Kita tidak ada beban. Kita gas, ” tutur Kasat Reskrim Polres Belu.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu, Gerardus Mbulu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (24/02/2020) menyampaikan bahwa anggaran 3,9 miliar sekian tersebut terbagi dalam Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.

Berikut skema pengadaan bibit Maek Bako / Porang yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Belu.

Pertama, pada Tahun Anggaran 2017, menggunakan APBD II murni sebanyak Rp.154.125.000 untuk pengadaan bibit 1.250 Kg yang dibagi kepada sembilan kelompok tani dengan dengan luas lahan 50 hektar.

Pada tahun yang sama, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APDD II Perubahan, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan bibit Maek Bako dengan besar anggaran Rp.306.000.000 untuk jumlah bubit Maek Bako sebanyak 2.500 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan Kecamatan Atambua Selatan dengan luas lahan 100 hektar dan pengadaannya melalui CV. Tunas Flamboyan.

Pada Tahun Anggaran 2017 juga, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan untuk yang ketiga kali dengan besar anggaran Rp. 978.612.500 untuk pengadaan 18.448 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan wilayah Atambua Selatan dengan luas lahan 50 hektar. Pengadaannya pun masih melalui pihak ketiga yang sama, CV. Tunas Flamboyan.

Pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Pertanian Belu terus melakukan kegiatan pengadaan Bibit Maek Bako.

Tak tanggung-tanggung, pada 2018 ini Dinas Pertanian Kabupaten Belu menggelontorkan uang negara sebesar Rp.2.376.000.000.

Dengan jumlah anggaran yang fantastis ini, pengadaan dilakukan CV De Calvin untuk membeli bibit Maek Bako sebanyak 49.500Kg yang kemudian dibagi ke kelompok tani pada Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk, Nanaet Duabesi, Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Kecamatan Lamaknen Selatan dengan total luas lahan 77 hektar.

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan Bibit Maek Bako dengan menggunakan APBD II sebesar Rp.124.284.000 untuk pengadaan 35.714 umbi dan dibagikan kepada enam kelompok Tani di Kecamatan Tasifeto Barat, Lasiolat, Kakuluk Mesak dan Kecamatan Tasifeto Timur dengan total luas lahan 5,58 hektar. (Ronny).

Popular Articles