Sunday, March 8, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Gunakan Surat Keterangan Kesehatan Palsu Covid-19 untuk Lolos ke Bali, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

DENPASAR, Theeast.co.id – Aparat kepolisian dari Polda Bali menangkap tiga pelaku pemalsuan surat keterangan kesehatan Covid19 agar bisa lolos masuk ke Bali. Ketiga pelaku tersebut dibekuk pada Kamis, 14 Oktober 2020 pukul 00.30 Wita bertempat di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupateb Jembrana, Bali. Ketiga pelaku tersebut yakni pertama Ferdinand Marianus Nahak. Pria asal Atambua ini merupakan sopir travel yang sehari-harinya tinggal diJln Uluwatu 1- 127 Link Jero Kuta Jimbaran, RT 000/000, Kel Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Nahak berperan mengisi identitas para penumpang yang akhirnya adalah saksi-saksi dan menandatangani surat dalam blangko seorang dokter bernama dr. Aulia Marlina.

Tersangka kedua adalah Putu Bagus Setya Pratama, seorang mahasiswa di Bali. Putu adalah warga asli Gilimanuk tepatnya di Jln Layur 6, Linkungan Pengumuman, RT 005 / RW 000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Putu merupakan orang yang memerintahkan tersangka lainnya untuk memperbanyak blanko surat keterangan palsu kesehatan bebas Covid19 kepada para penumpangan agar bisa masuk ke Bali. Tersangka ketiga adalah Surya Wira Hadi Pratama yang berasal dari Jl. Sadar I, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Pratama berperan menawarkan adanya blangko kesehatan kosong dan memperbanyak surat keterangan sehat palsu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, kasus ini diketahui berkat adanya laporan masyarakat tentang mudahnya para penumpang mendapatkan surat keterangan kesehatan bebas Covid19 agar bisa masuk Bali. “Kita tahu protokol Covid19 sangat ketat. Siapa saja yang masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk harus diperiksa sekalipun dari daerah asalnya sudah mengantongi surat keterangan sehat,” ujarnya di Denpasar, Jumat (15/5). Dari informasi masyarakat diketahui adanya beberapa pihak yang mengeluarkan keterangan palsu.

Dari informasi tersebut, anggota Polri melakukan pelacakan. Pada hari Rabu 13 Mei 2020 pukul 24.00 Wita mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melaksanakan penyelidikan dan menemukan pelaku Ferdinan Nahak sedang membagikan surat keterangan sehat yang diduga palsu kepada para penumpang mobil travel DK 8888 AAA. Setelah dilakukan intrograsi terhadap Nahak, diketahui bahwa surat keterangan kesehatan yang diduga palsu diperoleh dari pelaku Putu Bagus Setia Pratama. Petugas langsung menciduk Pratama selang beberapa saat kemudian. Dari Prata dijelaskan bahwa surat blanko keterangan kesehatan bebas Covid19 itu diperoleh dari Surya Wira Hadi Pratama.

Hasil interogasi petugas mengatakan, awalnya pelaku Putu Bagus Setia Pratama membawa blangko kesehatan ke percetakan milik Surya Wira Hadi Pratama untuk diedit. Namun pelaku Surya Wira Hadi Pratama menawarkan blanko surat kesehatan yang telah dia buat sendiri di komputer miliknya dan disepakati untuk diperbanyak oleh pelaku Putu Bagus Setia Pratama. Setelah diperbanyak kemudian blanko tersebut diberikan kepada pelaku Nahak dan kemudian dijual seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu) per surat kepada para penumpang mobil travel Manik Mas No. Pol. DK 8888 AAA.

Selain menjual kepada para penumpang mobil travel Manik Mas No. Pol. DK 8888 AAA, dijual juga kepada saksi atas nama Muhamad Rois yang merupakan pengendara sepeda motor seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Sementara biaya pencetakan surat keterangan kesehatan yang diperoleh pelaku Surya Wira Hadi Pratama seharga Rp. 1000 (seribu rupiah) perlembar. Ketiga pelaku diamankan polisi dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kombes Syamsi, ketiga pelaku tergolong cerdik. Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kreteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan Penangangan covid-19 membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk. Barang bukti yang disita antara lain 5 (lima) lembar Surat keterangan Dokter/ Kesehatan yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan yg dibubuhkan oleh terlapor tersangka Nahak, uang tunai Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), 6 (enam) Lembar blanko Surat Keterangan Dokter/ Kesehatan yang berisi nomor register dan identitas perorangan, namun belum berisi identitas dan tanda tangan di atas stampel atas nama Dr. Aulia Marliana, 1 ( satu ) buah pulpen merk faster, 2 (dua) unit HP masing -masing Samsung A10 warna biru dan Oppo F11 warna biru, 1 perangkat komputer yaitu Monitor merk HP L1906i, CPU merk Tomico dan printer merk Epson L210. Para tersangka diancam dengan pasal 263 KUHP atau pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.(axelle dae).

Popular Articles