ATAMBUA, Theeast..co.id – Tim kuasa hukum Coni Amalia Tesalonika dan I Comang Agus Aria melaporkan dugaan pembobolan data nasabah dan simpanannya di Bank BRI dan BNI cabang Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL ke pihak Otaritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Steven Alves Tes Mau,SH selaku kuasa hukum dari Coni Amelia Tesalonika dan I Comang Agus Aria kepada awak media ini, Jumat (15/05/2020).
“Kita laporkan Bank BRI dan BNI Cabang Atambua ke OJK dan Bank Indonesia (BI) melalui salah satu tim kuasa hukum kita di Jakarta Gabriela Marsela SH, MH,” pungkasnya.
Pria yang biasa disapa Even ini mengharapkan laporan yang dilayangkan untuk pihak OJK dan BI ini segara ditindaklanjuti sehingga kejadian pembocoran data dan simpanan Nasabah tidak terjadi lagi Kepada Nasabah lainnya.
Dirinya pun menuturkan bagi para pelaku apabila berasal dari karyawan Bank maka oknum – oknum tersebut bisa ditindak secara tegas karena telah melanggar UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998,Pasal 40 ayat 1, POJK No 1/2013 dan melanggar peraturan BI nomor 2/19/PBI/ 2000 pasal 2 (1).
“Dengan bocorkan data Nasabah mereka jelas-jelas telah melanggar Undang – undang perbankan. Jadi kita minta agar dari OJK dan Bank Indonesia secara administrasi tindak tegas oknum-oknum yang diduga telah bocorkan data dan simpanan nasabah kita,”pungkas Even.
Selain ditindak secara administrasi, kuasa hukum Coni dan I Comang menjelaskan oknum yang membocorkan data Nasabah akan dikenai sanksi secara pidana.
“Pelaku yang bocorkan data Nasabah bisa kena juga hukum pidananya,” tegas Even.
Untuk diketahui sebelumnya, Coni Amalia Tesalonika telah membuat Laporan tindak pidana UU Perbankan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Februari bertempat di Bank BRI sesuai dengan Nomor, LP/81/V/2020/Res Belu tanggal 8 Mei 2020.
Sementara suaminya I Comang Agus Aria Sucipta, melaporkan Tindak Pidana UU Perbankan dengan Laporan Polisi Nomor LP/79/V/Res.7.4./2020 yang terjadi di Bank BNI. (Ronny).


