Saturday, March 7, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Terkait Kasus Moge HD di Belu, Ini Kronologis Cerita Paulus Tanmenu

ATAMBUA, Theeast.co.id – Kasus motor gede Harley Davidson pada tahun 2017 yang lalu telah mencapai titik eksekusi badan dimana yang menjadi “korban” dari penyelendupan barang miliaran rupiah tersebut hanyalah seorang sopir tronton, Paulus Tanmenu (42) yang membawa barang tersebut masuk dari Timor Leste ke Indonesia melalui PLBN Mota’ain.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pid.Sus/2020 terhadap kasus motor gede (moge) Harley Davidson (HD) di Kabupaten Belu, sopir truk tronton, Paulus Tanmenu yang mengangkut Moge HD dari Timor Leste ke Pelabuhan Atapupu ditetapkan untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Atambua, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL sejak, Jumat sore (14/03/2020).

Adapun amar dari putusan Pengadilan Negeri Belu yang tertera dalam adalah PN Nomor 23 Tahun 2019 dan diucapkan pada sidang terbuka bulan Juli 2019 lalu, yang amarnya yaitu; Pertama, menyatakan bahwa terdakwa Paulus Tanmenu tidak terbukti melakukan tindak Pidana membongkar atau menimbun barang impor di tempat lain. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga, menyatakan terdakwa Paulus Tanmenu terbukti dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepaskan atau merusak kunci segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh pejabat Bea dan Cukai. Keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Tanmenu dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terkait dengan barang bukti diterangkan bahwa Pengadilan Negeri menetapkan 1 kontener dan 25 koli berisi moge disita oleh negara. Sedangkan mobil truk tronton yang digunakan untuk memuat moge Harley dari Timor Leste dikembalikan kepada pemiliknya Frans Valdano alias Colega Timor.

Selain itu terkait dengan akan adanya tersangka lain dalam hal ini pemilik barang yang diidentifikasi bernama Doni Ariyo (Blitar) dan Samuel Tan (Surabaya) masih bebas berkeliaran dengan status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bea dan Cukai Atambua. Namun dari keputusan itu, Paulus Tanmenu sendiri merasa tak adil karena dirinya hanyalah “kambing hitam” dari persoalan tersebut. Paulus Tanmenu pun kemudian mencoba menceritakan kronologis kejadian dari sisinya dia sebagai seorang sopir yang membawa barang dengan nilai miliaran rupiah tersebut dari Timor Leste ke Indonesia.

Kronologis cerita kejadian ini pun diketik dan dicap jempol pada bulan 10 Maret 2020 setelah mengetahui bahwa dirinya akan menjadi korban dari kasus penyelundupan Motor gede HD. Kronologis kejadian ini kemudian ditunjukkan kepada awak media ini pada saat RDP di DPRD Belu terkait kasus Moge HD oleh pemilik tronton, Frans Valdano, pada Jumat (15/05/2020).

Berikut kronologi berdasarkan cerita dari Paulus Tanmenu terkait kasus Penyelundupan Motor Harley Davidson melalui PLBN Mota’ain.

Pada tanggal 19 September 2017 selagi saya dibatas pos lintas batas Batugade-TLS saya ditelpon bos; Katanya bos, Bos Dedy Taolin Gudang Mas mau pake oto muat barang dari Dili-TLS ke Pelabuhan Atapupu. Jadi nanti kalo ada telpon nomor baru tolong diangkat/diterima. Tenyata pada waktu itu tidak ada yang menelpon. Akan Tetapi pada Tanggal 21Septernber 2017, selagi saya parkir di depan toko Lucky Star di Audian- TLS. Datang 3 (Tiga) orang menjemput saya, yang saya tidak kenal, tipe orangnya. Yang satu (Satu) orang thionghoa, yang 2 (Dua) adalah orang Timor- TLS. Mereka membawa saya ke depo kontaener untuk memuat barang yang saya tidak ketahui karena berada dalam peti kayu tebal dan disegel. Setelah selesai memuat barang 25 peti ke truk. Mereka memberi saya uang $20 (dua puluh dollar amerika) dan memberitahu saya untuk menghubungi Sdr. Maximus Keru sebagai pimpinan ekspedisi Mentari Line Cabang Atapupu jika tiba di pelabuhan atapupu nanti. Setelah keluar dari depo kontainer saya, saya menutup terpal di truk dan langsung berangkat menuju Batas Pos Batugade -TLS.

Setelah tiba di Batugade saya parkir dan tidur di mess Bea Cukai yang berjarak sekitar 500 meter dari Pos Perlintasan Negara TLS -Indonesia. Keesokan harinya tanggal 22 September 2017 sekitar Jam 10.00 Pagi datanglah Sdr. Andre boro dan Sdr. Mahmud Husan yg adalah anggota polisi Polres Belu menemui saya katanya mereka yang akan menggurus kendaraan dengan barang untuk keluar dari TLS ke Indonesia/Pelabuhan Atapupu. Saya disuruh membuka terpal lalu Sdr. Andre Boro naik untuk mengambil foto barang-barang yang dimuat dalam Bak Truk. Katanya untuk di kirim ke Ama Diki Petugas P2 Bea Cukai Motaain. Setelah ditunggu sampai Jam 15.30 Sore belum ada persetujuan dari Ama Diki untuk Truk keluar Lintas Batas. Maka Sdr. Andre Boro memberitahu kepada saya untuk tidur lagi 1 malam di Batugade untuk jaga barang karna barang yang di truk adalah barang mahal katanya.

Setelah itu saya menelpon bos memberi tahu bahwa sya tdak dapat keluar hari itu tanggal 22-09-2017 karena belum ada persetujuan dari ama Diki petugas P2 Bea Cukai. Dan bos menanyakan tentang dokumen siapa yang urus, saya memberitahukan bahwa yang mengurus dokumen adalah sdr Andre Boro dan sdr Mahmud Hasan. Keesokan harinya tanggal 23 September 2017 sekitar Jam10.00 Pagi datang Sdr. Andre Boro dan Sdr. Mahmud Hasan menemui saya dan meminta paspor saya serta surat ijin SPMK (Surat Permohonan Membawa Kendaraan) untuk di bawah mereka.

Sdr. Mahmud Hasan pesan kepada saya agar di pos PLBN Babugade TLS maupun PLBN Motaain Indonesia agar saya tidak usah turun dari truk dan mesin truk harus tetap Nyala/ Hidup. Semua surat-surat akan di urus oleh Sdr.Andre Boro dan Sdr. Mahmud Hasan. Setelah itu kami keluar dari Mess Bea Cukai Batugade menuju PLBN Batugade TLS. Sesuai pesan Sdr. Mahmud Hasan, saya tetap diatas truk dan mesin truk tetap nyala.

Begitu pula setelah memasuki Pos PLBN Mota’ain – Indonesia saya tetap diatas truk dan mesin tetap nyala. Pas tiba di depan Pos PLBN Mota’ain saya lihat Sdr. Paulus Seran – Petugas Bea Cukai Mota’ain sudah tunggu di depan Pos dengan memegang kertas segel di tangan dan langsung menuju belakang truk dan menempelkan stiker segel tersebut.

Sedangkan Sdr. Andre Boro dan Sdr. Mahmud Hasan masuk ke dalam kantor untuk mengurus surat-surat tanda keluar kendaraan dari TLS ke Indonesia, yaitu surat surat SPMK (Surat Permohonan Membawa Kendaraan). Untuk cabut berkas dan Custom Declaration dan menandatangani dokumen NPK (Nota Pemeriksaan Kendaraan), saya tidak tahu siapa yang menandatangani surat-surat itu semua dengan meniru tanda tangan saya karena saya tidak turun dari truk dan mesin tetap nyala sesuai pesan dari Sdr. Mahmud Hasan. Tidak lama berselang (tidak sampai 5 menit) keluarlah sdr. Mahmud Hasan dari pos Bea Cukai dan menyuruh saya berangkat dahulu menuju Gudang CV mega timor perkasa di Kolam Susuk dan berpesan untuk tidak perlu lagi melaporkan surat jalan di pos Polisi/Lantas Mota’ain dan berpesan agar setiba di Gudang Kolam Susuk saya harus mencabut stiker segel Bea Cukai dan membuka terpal penutup bak truk. Setiba digudang saya langsung melepas stiker segel sesuai dengan perintah Sdr.Mahmud Hasan. Kemudian striker tersebut saya taruh di depan mobil. Tidak lama berselang tibalah Sdr. Andre Boro dan Sdr. Mahmud Hasan di Gudang kolam Susuk dengan Mobil Avanza Putih. Sdr. Mahmud Hasan meminta segel tersebut dan berkata bahwa akan di kembalikan Kepada Bea Cukai dan saya mengambil segel tersebut dari depan mobil dan menyerahkan kepada sdr. Mahmud Hasan. Setelah itu saya di suruh untuk cepat membuka terpal, saya di bantu oleh Sdr. Soleman Dadiadara penjaga gudang Kolam Susuk. Selesai membuka terpal, saya di kawal oleh Sdr. Andre Boro dan Sdr. Mahmud Hasan menuju Pelabuhan Atapupu. Setiba di Pelabuhan Atapupu muatan 25 koli Peti Kayu tersebut dipindahkan oleh buruh ke 2 buah Peti Kontener 20 Fcet di saksikan oleh sdr.Maximus Keru, Sdr. Andre Boro, Sdr. Mahmud Hasan dan satu orang turunan Thionghoa yang dari belakang setelah Sidang Kasus di PN Atapupu baru saya ketahui dia adalah Sdr. Heru Tjahyono yang juga menjadí saksi dalam Kasus Persidangan Saya. Setelah selesai pembongkaran 25 Colly peti kayu tersebut, saya langsung pulang ke gudang Atambua.

Pada tanggal 05-10-2019, saya ditelpon bos dan menanyakan tentang muatan yang saya muat dari TLS. Karena menurut laporan dari om Kris OSTEM bahwa muatan yang saya muat dari TLS adalah Motor Harley Davidson yang sudah dibongkar oleh pak Jembri Mamengko dan pak Aleks Dantim Intel dan anggota Bea Cukai Atapupu. Saya menjawab bahwa saya juga tidak tahu isi muatan karena semuanya dalam peti tertutup rapat. Terus bos menanyakan tentang dokumen impor barang tersebut, saya juga menjawab tidak tahu sebab semua dokumen yang pegang adalah sdr. Andre Boro dan sdr.Mahmud Hasan.

Demikian Kronologi cerita nyata saya tentang kasus Penyelundupan motor HD melalui PLBN Mota’ain yang membuat saya harus mempertanggung jawabkan perbuatan saya yang saya sendiri tidak mengerti dan tidak tahu pasti untuk menerima dan harus menjalani hukuman 12 bulan penjara.

Sedangkan pemilik barang dan kroni-kroninya hari ini bebas di luar sana. Saya berharap agar Bapak Presiden Negara Republik Indonesia tercinta dapat memberi rasa keadilan bagi saya orang kecil ini. Karena bagi saya sudah tidak ada tempat untuk mendapatkan KEADILAN HUKUM di daerah saya, tempat saya diadili Pengadilan Negeri Atambua – Belu, karena saya tidak diberikan kesempatan membela diri dan dituduh sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Dengan Ridho Tuhan yang Maha Esa saya beserta kluarga Memohon dan Berdoa. Semoga diberi jalan keluar terbaik bagi saya dan kluarga. Amin. (Ronny).

Popular Articles