ATAMBUA, The East Indonesia – Akun Peter Meo Cs resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Belu lantaran dalam postingan di salah satu grup Facebook membeberkan pernyataan yang menuding langsung salah satu anggota DPRD Kabupaten Belu.
Dalam laporan tersebut, selain akun Peter Meo juga dilaporkan pula akun Mali Loren, Selis Cung dan Mike Laslas.
Pantauan media ini, laporan ini dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Belu, Benediktus Manek yang juga Ketua Komisi I DPRD Belu dimana namanya secara jelas dituduh dalam postingan akun Peter Meo Cs.
Benediktus Manek mendatangi dan melaporkan langsung akun Peter Meo Cs ke SPKT Polres Belu dan selanjutnya diarahkan ke Sat Reskrim Polres Belu, Jumat (11/06/2021).
Kepada penyidik Tipiter Satreskrim Polres Belu, Benny Manek nampak menyerahkan sejumlah bukti yang telah dicapture dirinya terkait postingan dan komentar pengguna akun facebook Peter Meo Cs yang diduga telah mencemarkan nama baiknya dan menuduh secara jelas namanya melalui facebook.
Pencemaran nama baik dirinya jelas Benny Manek diketahui pada Senin (07/06/2021) melalui postingan pengguna akun Mali Loren di Group Facebook Belu News yang menanyakan siapa yang membackup proses hukum pembangunan Lopo Leuntolu yang menelan anggaran hingga Rp.600 juta yang saat ini tengah ditangani Kejari Belu.
Selanjutnya Mali Loren dalam komentarnya melampirkan foto tangkapan layar yang dirilis salah satu media online dengan judul “Jaksa Selediki Proyek Pembangunan Lopo di Desa Leuntolu-Belu” dengan foto berita saat Benny Manek selaku Ketua Komisi I DPRD Belu meninjau pembangunan Lopo yang menelan ADD ratusan juta itu.
“Be hanya mau tanya sa kasus ADD Leuntolu ni su pareksa ka ini inspektorat dong jang sampe ada yg su pasang ambel dia pung dada,” tulis akun Mali Loren.
Benny Manek menuturkan, dalam komentar akun Peter Meo, Mike Laslas dan akun Selis Cung pada postingan akun Mali Loren tersebut menyebut dirinya yang seolah mengetahui pembangunan Lopo dan proses hukum yang tengah berjalan.
“Mali Loren Tanya di DPRD yang ada di gambar itu,” komentar akun Peter Meo.
Akun Peter Meo Cs juga kata Benny Manek menyebut dirinya menodong Kades Leuntolu untuk meminta proyek pembangunan rumah layak huni sebagai bentuk imbalan karena dirinya telah membackup proyek pembangunan Lopo Leuntolu.
“Pak dewan BM di belakang jordy untk todong desa. BM beni manek dewan nasdem,” komentar akun Mike Laslas dan Selis Cung.
Unggahan dan postingan akun Peter Meo Cs di facebook tersebut tegas politisi muda asal Partai NasDem ini sangat tidak mendasar dan telah mencemarkan nama baiknya.
Justru lanjut Benny Manek, dirinya bersama sejumlah anggota Komisi I yang dipimpinnyalah yang mengungkap pembangunan Lopo Leuntolu yang dibangun dengan ADD sebesar Rp.600juta dengan meninjau langsung ke lokasi pembangunan Lopo tersebut. Dan saat ini pihak Kejaksaan sementara melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Lopo itu.
Terkait pembangunan rumah layak huni (rumah biru) ia mengaku sama sekali tidak tahu kapan dibangun jadi tidak benar disebut menodong Kades.
Sementara itu, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh melalui Kanit Tipiter Polres Belu, AIPDA Mesak Boimau berjanji akan segera menelusuri siapa pengguna atau pemilik akun facebook atas nama Peter Meo dan beberapa akun lainnya yang dilaporkan.
“Iya kita akan pelajari dan telesuri dulu siapa pengguna akun Peter Meo dan beberapa akun lainnya. Akun Peter Meo ini beberapa hari lalu juga dilaporkan karena diduga pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Erros demikian sapaan akrab Kanit Tipiter menuturkan, untuk menelusuri akun facebook Peter Meo, pihaknya dalam waktu dekat akan berkonsultasi ke Satuan Cyber Polda NTT untuk semakin mempermudah dalam menelesuri dan mengetahui siapa sebenarnya pemilik akun Peter Meo itu dan beberapa akun lainnya tersebut.
“Apabila telah menemukan penggunanya maka kami segera menindaklanjuti proses laporannya,” pintanya. (Ronny)


