ATAMBUA, The East Indonesia – Sebanyak 8 kuasa hukum akan mendampingi langsung peristiwa penembakan hingga mengakibatkan meninggalnya seorang remaja atas nama Gerson Yaris Lau (18) yang terjadi pada Selasa pagi, 27 September 2022 yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota Buser Polres Belu bernama Brigpol Rogerius Roy Sonbai.
Pemberian kuasa ini dilakukan langsung oleh Lambertus Lau (54) dan Yuliana Aek (50) selaku kedua orang tua dan Primogius Efendi Lau (27) sebagai saudara kandung dari Gerson Yaris Lau yang beralamat di RT/RW 001/001, Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Mereka memberikan kuasa penuh kepada Yulius Benyamin Seran, SH; I Putu Mahendra, SH; Naldi Elfian Saban, SH; Teofilus Nurak, SH; K. Johny Max Riwoe, SH; Laurensius Brindisi Deru, SH; Ferdinandus T. Maktaen, SH; dan Adrianus Hale, SH.
Kuasa ini diberikan demi terpenuhinya hak-hak hukum korban Gerson Yaris Lau dan keluarganya serta demi tegaknya hukum dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Koordinator tim penasehat hukum, Yulius Benyamin Seran, SH saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia membenarkan akan hal tersebut, Sabtu (01/10/2022).
Dirinya menambahkan bahwa pihaknya sebagai pengacara tentu tidak bekerja sendiri, tetapi juga berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait termasuk keluarga Eton dan masyarakat setempat untuk mengawal secara tuntas kasus penembakan hingga meninggalnya Eton.
Pengacara muda yang akrab disapa Eland Seran ini pun menegaskan bahwa pendampingan mereka terhadap kasus ini dilakukan agar dugaan pelanggaran terhadap Eton dapat diungkapkan secara jelas dan adil. (Ronny)


